Menu

Dark Mode
Insentif Likuiditas Pacu Investasi dan Sektor UMKM Nasional Dorong Ekonomi Riil, Insentif Likuiditas Dialirkan Optimal ke Sektor UMKM Menjaga Momentum Ekonomi: Mengalirkan Insentif Likuiditas Perbankan UMKM Insentif Likuiditas Perkuat Pondasi Investasi dan Pemberdayaan Ekonomi UMKM Pemerintah Komitmen Jaga Akuntabilitas Pembiayaan Kopdes Merah Putih Pastikan Stabilitas Keuangan, Pemerintah Siapkan Pembayaran Utang Kopdes Merah Putih

Berita

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

badge-check


					RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi Perbesar

Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda.

“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara.

Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.

“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.-

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Insentif Likuiditas Pacu Investasi dan Sektor UMKM Nasional

7 September 2026 - 09:40

Dorong Ekonomi Riil, Insentif Likuiditas Dialirkan Optimal ke Sektor UMKM

7 September 2026 - 09:40

Pemerintah Komitmen Jaga Akuntabilitas Pembiayaan Kopdes Merah Putih

7 September 2026 - 09:40

Pastikan Stabilitas Keuangan, Pemerintah Siapkan Pembayaran Utang Kopdes Merah Putih

7 September 2026 - 09:40

Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Masyarakat Diajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas Indonesia

7 September 2026 - 09:40

Trending on Berita