Menu

Dark Mode
Pemerintah Dorong Partisipasi CKG Lebih Luas demi Kesehatan Berkualitas Partisipasi Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Program CKG Nasional Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Partisipasi CKG Antusiasme Program Cek Kesehatan Gratis Tembus 100 Juta Peserta Tokoh Indonesia Timur Ajak Publik Dukung PSN Papua dan Tolak Provokasi Film “Pesta Babi” PSN Papua Terus Dipacu, Masyarakat Diajak Tolak Provokasi Film ‘Pesta Babi

Berita

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

badge-check


					RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi Perbesar

Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda.

“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara.

Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.

“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.-

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Partisipasi Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Program CKG Nasional

15 May 2026 - 23:38

Pemerintah Dorong Partisipasi CKG Lebih Luas demi Kesehatan Berkualitas

15 May 2026 - 23:38

Tokoh Indonesia Timur Ajak Publik Dukung PSN Papua dan Tolak Provokasi Film “Pesta Babi”

15 May 2026 - 23:38

PSN Papua Terus Dipacu, Masyarakat Diajak Tolak Provokasi Film ‘Pesta Babi

15 May 2026 - 23:38

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Layanan Haji demi Kenyamanan Jamaah Indonesia

15 May 2026 - 23:38

Trending on Berita