Menu

Dark Mode
Danantara Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Dukung Visi Pemerintahan Prabowo Danantara Jadi Motor Pembaruan Bagi Ekosistem BUMN Danantara Dorong Ekosistem Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan Danantara Kelola Dividen Rp150T : Dukung Program Ekonomi dan Optimalisasi Investasi Nasional Danantara Jajaki Kerja Sama Dengan Mitra Strategis, Garap Proyek Pabrik Kimia Rp 13 T Danantara Suntik Rp130T Program 3 Juta Rumah, DPR: Kolaborasi Nyata untuk Rakyat

Berita

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

badge-check


					RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi Perbesar

Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda.

“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara.

Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.

“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.-

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Danantara Jadi Motor Pembaruan Bagi Ekosistem BUMN

22 June 2025 - 14:57

Danantara Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Dukung Visi Pemerintahan Prabowo

22 June 2025 - 14:57

Danantara Dorong Ekosistem Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan

22 June 2025 - 14:57

Danantara Kelola Dividen Rp150T : Dukung Program Ekonomi dan Optimalisasi Investasi Nasional

22 June 2025 - 14:57

Danantara Jajaki Kerja Sama Dengan Mitra Strategis, Garap Proyek Pabrik Kimia Rp 13 T

22 June 2025 - 14:57

Trending on Berita