Menu

Dark Mode
Stabilitas Papua Prioritas Bangsa, Separatisme OPM Tidak Bisa Ditoleransi Tidak Ada Ruang Bagi Separatis OPM di Bumi Cenderawasih Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks Dorong Transparansi Tata Kelola Lahan Negara untuk Cegah Korupsi Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Izin Tambang Baru di Raja Ampat

Berita

RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis

badge-check


					RUU KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Demokratis Perbesar

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar advokat diberikan hak imunitas dalam menjalankan profesinya.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai rapat di DPR.

Ia menegaskan bahwa hak tersebut berlaku selama advokat bekerja dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang.

“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang memberi jasa hukum. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap advokat. Ini perkembangan yang sangat sehat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan penting lain dalam RUU KUHAP, yakni peran advokat yang kini dapat mendampingi saksi sejak tahap penyidikan hingga pengadilan.

“Dulu advokat hanya mendampingi tersangka. Kini perannya lebih kuat dan menyeluruh. Advokat dulu juga khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan, hak itu diakui secara tegas,” jelasnya.

Menurutnya, draf baru ini menunjukkan kemajuan besar dibandingkan KUHAP lama.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR karena RUU KUHAP ini sangat progresif dan lebih berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Program Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, menilai penguatan prinsip due process of law dalam RUU ini sangat nyata. Ia juga mengingatkan bahwa belum ada pengaturan sanksi yang eksplisit bagi aparat yang melanggar.

“Adanya perekaman penyelidikan dan penyidikan di Pasal 31 adalah lompatan besar. Ini akan meminimalkan pelanggaran prosedur dan memperkuat akuntabilitas penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Dr. Prawitra Thalib, bahwa RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan lembaga penegak hukum, namun fokus pada perlindungan warga. Ia juga berharap penguatan peran paralegal dan pengawasan institusional turut masuk dalam pengaturan lanjutan.

“Diferensiasi fungsional tetap utuh, tapi perlindungan terhadap korban, saksi, dan kelompok rentan semakin diperjelas,” katanya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks

20 June 2025 - 10:02

Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi

20 June 2025 - 10:02

Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi

20 June 2025 - 10:02

Sinergitas Antar Lembaga Kawal Program Strategis Pemerintah Bebas Korupsi

20 June 2025 - 10:02

Hoaks Kembali Disebarkan OPM, Apkam Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan di Papua

20 June 2025 - 10:02

Trending on Berita