Menu

Dark Mode
Legitimasi Wapres Gibran Tak Terbantahkan, Pemakzulan Dinilai Tak Berdasar Dipilih Rakyat Secara Konstitusional, Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Tak Relevan Wapres Gibran Sah dan Konstitusional, Narasi Pemakzulan Tidak Relevan Pemerintah Berikan Bansos untuk Perkuat Ekonomi Yang Lebih Merata Lindungi Pekerja Padat Karya, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Upah Pemerintah Pastikan BSU Tidak Membebani Utang Negara

Berita

RUU KUHAP Menjawab Kebutuhan Era Penegakan Hukum Modern

badge-check


					RUU KUHAP Menjawab Kebutuhan Era Penegakan Hukum Modern Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menyambut positif langkah Komisi III DPR yang merilis naskah resmi RUU KUHAP.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan ini karena publik bisa melihat langsung drafnya dan memberi masukan secara terbuka, tanpa lagi terjebak pada asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” ujar Wayan.

Ia menanggapi simpang siur soal draf yang sempat beredar. Menurutnya, langkah Pimpinan Komisi III merilis naskah resmi RUU KUHAP adalah bentuk respons cepat dan tepat atas polemik yang berkembang.

“Polemik ini murni muncul akibat proses penyusunan dan editing internal, bukan karena adanya niat untuk melemahkan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah,” jelasnya.

Wayan menilai revisi KUHAP sangat mendesak. RUU ini juga memuat aturan lebih tegas mengenai penahanan dan upaya paksa, sekaligus mencegah kekerasan serta intimidasi dalam proses hukum.

“Perubahan ini bukan hanya soal teknis dan kebijakan, tetapi menyangkut pembaruan paradigma hukum pidana yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dan demokrasi,” tegasnya.

Ia memuji isi draf RUU yang menurutnya progresif serta mengingatkan perlunya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat agar tidak saling tumpang tindih.

“RUU ini memperkuat posisi advokat dan penegak hukum, memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif, serta memberikan perlindungan lebih jelas terhadap korban, saksi, dan kelompok rentan,” katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, berharap KUHAP bisa selesai tahun ini.

“Mudah-mudahan Januari 2026 KUHAP bisa selesai, supaya tidak terjadi ketimpangan. Dalam draf KUHAP, status tersangka dibatasi maksimal dua tahun. Kalau bukti tidak cukup, ya harus dilepaskan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan pembahasan RUU KUHAP akan dipercepat. RUU ini adalah bagian dari harmonisasi sistem hukum pidana kita setelah pengesahan KUHP.

“Supres dari Presiden Prabowo Subianto sudah kami terima dan itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk segera mereformasi hukum acara pidana,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa ada banyak substansi penting di dalamnya, mulai dari pencegahan kekerasan dalam proses pemeriksaan, pendampingan hukum untuk saksi, hingga perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

“Semua ini menunjukkan arah pembaruan hukum kita makin berpihak pada keadilan dan perlindungan HAM,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dipilih Rakyat Secara Konstitusional, Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Tak Relevan

30 June 2025 - 08:45

Legitimasi Wapres Gibran Tak Terbantahkan, Pemakzulan Dinilai Tak Berdasar

30 June 2025 - 08:45

Pemerintah Berikan Bansos untuk Perkuat Ekonomi Yang Lebih Merata

30 June 2025 - 08:45

Lindungi Pekerja Padat Karya, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Upah

30 June 2025 - 08:45

Pemerintah Pastikan Menu MBG Sesuai Nilai Kebutuhan Gizi

30 June 2025 - 08:45

Trending on Berita