Menu ✖

Dark Mode
RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang RUU Perampasan Aset Jadikan Koruptor Makin Susah Bernapas    RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Kehilangan Tempat Pulang   Pasokan BBM Nasional Cukup, Pemerintah Antisipasi Tekanan Geopolitik Pasokan BBM Dijaga Stabil saat Geopolitik Dunia Memanas

Berita

Rencana Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Sudah Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku

badge-check


					Rencana Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Sudah Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku Perbesar

Jakarta – Rencana Pemberian gelar pahlawan Nasional kepada Presiden ke – 2 RI Soeharto dipastikan sudah melalui mekanisme prosedural dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir dan harus secara bijak dapat menyikapinya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta.

Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat agar menyikapi secara arif dan bijaksana polemik terkait rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Seluruh proses penetapan gelar dipastikan telah melalui prosedur dan mekanisme resmi sesuai ketentuan.

”Mengenai gelar pahlawan itu, tentunya, kan, melalui semua prosedur, ya. Bahwa ada pro-kontra, bahwa ada yang mungkin setuju, mungkin tidak, itu bagian dari aspirasi,” ujar Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurutnya perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengajak publik untuk melihat sisi positif dari para pemimpin bangsa, termasuk jasa-jasa yang telah mereka berikan selama masa pengabdiannya.

Hal senada disampaikan juga oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Menurutnya almarhum Presiden Soeharto telah memenuhi seluruh persyaratan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional yang bakal diumumkan pada Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.

“Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini. Jadi telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” kata Fadli yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Ia menjelaskan, proses penilaian tidak hanya dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Kementerian (GTK), tetapi juga melibatkan berbagai lapisan, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

“Jadi memenuhi syarat dari bawah, dari beberapa layer itu sudah memenuhi syarat, enggak ada masalah, dan itu datangnya dari masyarakat juga,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan kuat dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto adalah perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Fadli menyebut peristiwa itu sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan Republik Indonesia.

“Karena Belanda pada waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah cease to exist, sudah tidak ada lagi. Jadi di perundingan-perundingan di New York ketika itu Indonesia sudah tidak ada. Pemimpinnya sudah ditangkap, wilayah sudah dikuasai, rakyatnya sudah tunduk, tiba-tiba ada serangan ini,” katanya.

“Salah satunya serangan besar, Serangan Umum 1 Maret 1949. Itu salah satu yang saya baca dari usulan-usulan itu. Itu kan menandakan Pak Harto sebagai Komandan pertempuran Serangan Umum 1 Maret, punya jasa di dalam perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” tambahnya.

Belum lagi operasi pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi ada rinciannya. Rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan.

Selain perannya dalam pertempuran tersebut, Fadli juga menyinggung jasa Soeharto dalam operasi pembebasan Irian Barat dan berbagai operasi militer lainnya yang dinilai berkontribusi besar terhadap upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. “Jadi ada rinciannya, rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi

16 October 2026 - 00:34

RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang

16 October 2026 - 00:34

Pasokan BBM Nasional Cukup, Pemerintah Antisipasi Tekanan Geopolitik

16 October 2026 - 00:34

Pasokan BBM Dijaga Stabil saat Geopolitik Dunia Memanas

16 October 2026 - 00:34

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ruang Evaluasi Didorong Tetap Konstruktif

16 October 2026 - 00:34

Trending on Berita