Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Program Koperasi Desa Merah Putih Serap 23 Ribu PPPK di Berbagai Wilayah

badge-check


					Program Koperasi Desa Merah Putih Serap 23 Ribu PPPK di Berbagai Wilayah Perbesar

Jakarta – Pemerintah mulai menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk memperkuat operasional koperasi di berbagai daerah. Penugasan ini diharapkan mendorong kinerja koperasi desa yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menjelaskan saat ini terdapat sekitar 81.147 koperasi desa/kelurahan. Dengan kebutuhan 2–3 orang PPPK di setiap koperasi, total proyeksi SDM yang dibutuhkan mencapai sekitar 243.441 orang.

“Saat ini ada sekitar 81.147 koperasi desa/kelurahan, kalau yang disampaikan Pak Menko Pangan diperlukan sekitar 2-3 orang (PPPK) maka proyeksi yang dibutuhkan untuk SDM itu sekitar 243.441 orang,” ujar Rini.

Rini menyebutkan, tahap awal penugasan akan memanfaatkan PPPK aktif yang sudah ada di daerah.

“Skema pertama adalah kita menggunakan PPPK yang sudah ada, di seluruh Indonesia ini ada 255.000 orang, kita menggunakan yang ada dulu sebagaimana arahan Bapak Presiden supaya bisa langsung bekerja,” jelasnya.

Berdasarkan pemetaan awal, sekitar 23 ribu PPPK telah disiapkan untuk mengisi posisi di Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah. Penugasan difokuskan kepada tenaga teknis, dengan prioritas pegawai yang berdomisili di desa atau kecamatan tempat koperasi berada.

Menpan RB meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan BKPSDM melakukan koordinasi untuk menentukan penempatan pegawai.

“Undang-Undang Koperasi juga mengatakan dia harus berdomisili di tempat itu, nanti kita perlu sisir kembali dan yang bersangkutan tentunya perlu mendapat pembinaan dan pelatihan,” kata Rini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, selaku Ketua Satgas Nasional Kopdes Merah Putih, menegaskan keberadaan PPPK akan meringankan beban koperasi desa.

“Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK,” ujarnya.

Zulkifli juga mendorong kepala daerah untuk menempatkan dua hingga tiga PPPK di setiap koperasi desa.

“Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan tenaga PPPK, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memperkuat posisi sebagai badan usaha masyarakat desa yang dapat bersaing dengan BUMN maupun swasta, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengelolaan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.-

[ed]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita