Menu

Dark Mode
Indonesia Pertegas Peran Strategis sebagai Bridge Builder di KTT BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh Hadiri KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Jadikan Indonesia Negara Kunci Global Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’ Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil Mengapresiasi Pemerintah Cepat dan Responsif Atasi Masalah Pulau Enggano Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Tangani Pulau Enggano

Opini

Presiden Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Langkah Bijak Demi Kepastian Hukum dan Integrasi Nasional

badge-check


					Presiden Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Langkah Bijak Demi Kepastian Hukum dan Integrasi Nasional Perbesar

Oleh: Fajar Dwi Santoso

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini dianggap sebagai langkah bijak yang tidak hanya menyelesaikan polemik administratif, tetapi juga memperkuat semangat integrasi nasional.

Polemik batas wilayah ini sempat memicu ketegangan, terutama setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau berada dalam wilayah Sumatra Utara. Namun, Presiden Prabowo, berdasarkan dokumen dan data pendukung yang disampaikan oleh Kemendagri, memutuskan untuk menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan Presiden sudah melalui kajian mendalam. Ia menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif memang berada dalam wilayah Aceh, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi milik pemerintah. Pernyataan ini menjadi landasan formal yang mengakhiri ketidakpastian status wilayah tersebut dan menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi daerah.

Langkah Presiden ini diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman. Ia menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum dan membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pembangunan di wilayah yang sebelumnya masih berada dalam area abu-abu administratif. Menurutnya, penyelesaian ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat untuk menyusun pedoman batas wilayah yang lebih tegas.

Herman menambahkan bahwa polemik seperti ini dapat dihindari apabila sejak awal terdapat kriteria yang jelas mengenai batas administratif antarwilayah. Ia mendorong Kemendagri untuk menyusun peraturan baru yang memperhatikan aspek historis, geografis, dan sosiologis dalam penentuan batas wilayah. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembaruan Undang-Undang pembentukan daerah agar tidak lagi mengandung pasal-pasal yang multitafsir. Menurutnya, batas wilayah seharusnya dirumuskan secara “clean and clear” dalam regulasi resmi agar tidak menimbulkan celah interpretasi yang bisa memicu konflik di masa mendatang.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan Presiden. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata penghormatan terhadap kedaulatan wilayah Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia berharap keputusan tersebut mengakhiri perdebatan berkepanjangan dan menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan di wilayah pesisir Aceh. Muzakir juga menekankan bahwa meski persoalan batas wilayah ini bersifat administratif, dampaknya menyentuh aspek emosional masyarakat, sehingga keputusan Presiden memberikan ketenangan sosial bagi warga Aceh.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menunjukkan sikap dewasa dan negarawan. Ia menegaskan bahwa hubungan antara Aceh dan Sumut harus tetap harmonis karena keduanya adalah bagian dari satu kesatuan bangsa. Ia juga mengimbau masyarakat Sumut untuk tidak mudah terprovokasi oleh keputusan tersebut. Bahkan, Bobby menyebut bahwa kedua pemerintah provinsi telah menandatangani surat keputusan bersama sebagai bentuk kesepahaman dan kedewasaan politik dalam menyikapi perbedaan administratif.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, juga turut memuji keputusan Presiden Prabowo. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan integritas wilayah Indonesia. Menurutnya, keputusan itu berpijak pada berbagai pertimbangan fundamental, mulai dari aspek hukum, sejarah, hingga sosiologis. Keputusan ini, kata Rifqi, juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sepihak, melainkan melalui pendekatan holistik yang melibatkan berbagai dokumen resmi dan kesepakatan yang telah ada sebelumnya.

Rifqi menambahkan bahwa Komisi II DPR sejak awal memberikan kepercayaan penuh kepada Presiden Prabowo untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dengan ditetapkannya keempat pulau sebagai bagian dari Aceh, Komisi II melihat bahwa keputusan ini mampu menurunkan tensi antara Jakarta dan Aceh, serta menjaga keutuhan NKRI. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong percepatan revisi undang-undang pembentukan daerah guna menghindari terjadinya sengketa batas wilayah di masa depan.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan akan segera merevisi Kepmendagri 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Revisi tersebut akan mengembalikan keempat pulau ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Langkah ini juga merujuk pada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumatra Utara pada tahun 1992, yang diperkuat dengan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992.

Tak hanya itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan memperbarui peta administrasi nasional dan menyampaikan pembaruan tersebut kepada forum internasional seperti United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN). Hal ini menandakan bahwa keputusan Presiden tidak hanya berdampak dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia dalam hal penataan wilayah yang berbasis hukum dan data.

Keputusan Presiden Prabowo dalam mengembalikan keempat pulau kepada Provinsi Aceh tidak hanya menyelesaikan sengketa administratif semata, tetapi juga menjadi simbol kuat kepemimpinan yang responsif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas wilayah. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan strategis dengan pendekatan hukum dan musyawarah, tanpa mengorbankan stabilitas nasional. Dengan semangat ini, harapan akan lahirnya kebijakan serupa di masa depan semakin terbuka lebar, terutama dalam upaya memperkuat otonomi daerah dan menjamin kesatuan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

)* Pengamat Politik Nasional – Forum Politik Mandala Raya

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hadiri KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Jadikan Indonesia Negara Kunci Global

6 July 2025 - 11:02

Indonesia Pertegas Peran Strategis sebagai Bridge Builder di KTT BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh

6 July 2025 - 11:02

Mengapresiasi Pemerintah Cepat dan Responsif Atasi Masalah Pulau Enggano

6 July 2025 - 11:02

Sinergitas Dukung Perluasan Pelaksanaan Program MBG

6 July 2025 - 11:02

Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Tangani Pulau Enggano

6 July 2025 - 11:02

Trending on Opini