Menu ✖

Dark Mode
Penindakan OPM di Yahukimo Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Masyarakat Guru Sejahtera Masuk Radar Besar Pembaruan Sisdiknas Guru Sejahtera Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Produktivitas Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Perkuat Program Prioritas Nasional Hilirisasi Menguat, Dua Tahun Prabowo-Gibran Dorong Investasi Bernilai Tambah

Berita

PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

badge-check


					PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM Perbesar

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum, melainkan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengembalikan tujuan awal insentif pajak UMKM agar benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Menurutnya, selama ini terdapat praktik pemecahan usaha oleh perusahaan berskala besar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

“Pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran. Dengan dukungan sistem Coretax, identitas pemilik manfaat usaha dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga ruang penyalahgunaan fasilitas dapat diminimalkan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi UMKM yang selama ini berkompetisi secara sehat. Dengan berkurangnya potensi penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang sudah berkembang, dukungan fiskal dapat lebih optimal dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

“Ketika usaha sudah naik kelas, kontribusi yang diberikan melalui pajak akan menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan UMKM lainnya,” katanya.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki hak atas fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, proses penyesuaian dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kepastian berusaha.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa pihaknya akan berdialog dengan berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 berjalan baik.

“Kami ingin memperoleh masukan dari asosiasi agar penerapan kebijakan ini dapat dipahami secara komprehensif serta tetap mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,” ujanya.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan asosiasi usaha, pemerintah yakin penyesuaian pajak bagi PT dan CV dalam PP 20/2026 akan memperkuat prinsip keadilan perpajakan sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penindakan OPM di Yahukimo Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Masyarakat

14 October 2026 - 04:18

Guru Sejahtera Masuk Radar Besar Pembaruan Sisdiknas

14 October 2026 - 01:13

Guru Sejahtera Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas

14 October 2026 - 01:13

Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Produktivitas

14 October 2026 - 01:13

Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Perkuat Program Prioritas Nasional

14 October 2026 - 01:13

Trending on Berita