Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Menyeluruh agar Program MBG Tetap Berjalan Pengawasan MBG Diperketat, Presiden Pastikan Tidak Ada Celah untuk Korupsi Presiden Prabowo Pastikan Program MBG Berjalan dengan Pengawasan Dapur yang Maksimal Pemerintah Terus Perluas MBG dan Prabowo Minta Masyarakat Bersabar Pemerintah Targetkan 80 Sekolah Garuda Transformasi Terbangun pada 2029 Pemerintah Gandeng PTN Bangun Ekosistem Sekolah Garuda

Berita

Peradilan Militer Dinilai Tepat Tangani Kasus Penyiraman Air Keras

badge-check


					Peradilan Militer Dinilai Tepat Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Perbesar

Jakarta — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kini dilimpahkan ke peradilan militer menuai perhatian luas dari publik. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, terutama apabila melibatkan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana berat, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perkara yang sangat sensitif karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik, eksistensi institusi militer, serta sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari kepolisian ke Polisi Militer merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. “Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer merupakan langkah yang sah dan lazim secara hukum, terutama apabila terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif,” katanya.

Lebih lanjut, Selamat mengingatkan bahwa dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui secara konstitusional, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing memiliki kewenangan serta mekanisme yang berbeda. “Peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sehingga proses hukum terhadap prajurit aktif memang menjadi kewenangan lembaga tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk tidak membandingkan secara sederhana antarlingkungan peradilan. Ia menegaskan bahwa seluruh sistem peradilan memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. “Jika pelaku adalah militer aktif, maka secara hukum wajib diproses melalui peradilan militer, kecuali terdapat unsur pelaku dari kalangan sipil yang memungkinkan diterapkannya mekanisme koneksitas,” tambahnya.

Selamat juga memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi dalam proses ini. Ia menyebut bahwa peradilan militer tetap memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

Terkait dinamika yang berkembang, ia menilai proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat kendala, termasuk apabila saksi belum memberikan keterangan. “Sistem peradilan tidak dapat berhenti hanya karena satu pihak tidak kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecepatan penanganan perkara di lingkungan militer sebagai bentuk respons institusional yang serius. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dalam persidangan dapat dibuka ke publik, terutama jika berkaitan dengan aspek sensitif.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan keberpihakan nyata kepada korban, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengawasan MBG Diperketat, Presiden Pastikan Tidak Ada Celah untuk Korupsi

15 July 2026 - 09:57

Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Menyeluruh agar Program MBG Tetap Berjalan

15 July 2026 - 09:57

Pemerintah Gandeng PTN Bangun Ekosistem Sekolah Garuda

15 July 2026 - 09:57

Pemerintah Targetkan 80 Sekolah Garuda Transformasi Terbangun pada 2029

15 July 2026 - 09:57

Implementasi B50 Diproyeksikan Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja

15 July 2026 - 09:57

Trending on Berita