Menu

Dark Mode
Koperasi Merah Putih Bukti Ekonomi Kerakyatan Bukan Utopia Keberanian Negeri Mengoreksi Liberalisme Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih Kopdes Merah Putih, Senjata Ampuh Kembalikan Ekonomi ke Tangan Rakyat Kopdes Merah Putih Perkuat Implementasi Pasal 33 di Tingkat Desa Gejolak Timur Tengah dan Ketangguhan Energi Nasional Energi Nasional Stabil di Tengah Gejolak Geopolitik

Berita

Pemerintah Terus Perangi Judi Daring, Cegah Munculnya Sumber Kemiskinan Baru

badge-check


					Pemerintah Terus Perangi Judi Daring, Cegah Munculnya Sumber Kemiskinan Baru Perbesar

Jakarta- Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi daring atau juga dikenal sebagai Judi Online (Judol) yang kini dinilai sebagai sumber kemiskinan baru di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dan ekonomi dari maraknya praktik perjudian digital ini.

“Ada masalah baru lagi, kemiskinan rentan salah satunya disebabkan oleh judi online. Judi online merupakan sumber kemiskinan rentan baru,” ujar Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

Cak Imin juga menyoroti banyaknya tantangan yang dihadapi bangsa dalam pemberdayaan masyarakat. Ia mendorong agar semua pihak bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

“Jujur kita akui, bangsa kita punya banyak masalah. Dan banyak tanggungan problem yang harus kita selesaikan dengan cepat,” ungkapnya.

Ia menilai judi daring sebagai aktivitas yang merugikan dan penuh tipu daya.

“Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus. Judi online sampai kiamat tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama,” tegasnya.

Cak Imin juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak filantropi dalam membangun kemandirian masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas dalam menangani konten perjudian daring.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mencatat pihaknya telah memblokir sekitar 1,3 juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa lonjakan konten negatif, seperti judi daring dan pornografi anak, menjadi tantangan serius bagi keamanan siber Indonesia.

Untuk itu, Komdigi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital, termasuk meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten serta menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk perlindungan anak di ruang digital.

“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” Pungkas Meutya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kopdes Merah Putih Perkuat Implementasi Pasal 33 di Tingkat Desa

9 March 2026 - 23:35

Kopdes Merah Putih, Senjata Ampuh Kembalikan Ekonomi ke Tangan Rakyat

9 March 2026 - 23:35

Pemerintah Percepat Transisi demi Jaga Ketahanan Energi di Tengah Konflik Global

9 March 2026 - 23:35

Pemerintah Jaga Ketahanan Energi Di Tengah Konflik Global, Publik Tak Perlu Panik

9 March 2026 - 23:35

Program MBG Butuh Peran Aktif Kepala Daerah untuk Menjangkau Lebih Banyak Penerima

9 March 2026 - 23:35

Trending on Berita