Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Pemerintah Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Aktif untuk Perangi Judi Daring

badge-check


					Pemerintah Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Aktif untuk Perangi Judi Daring Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring dengan menyasar jalur perputaran dana yang digunakan para pelaku. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan pihaknya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi aktif menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.

“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujar Ivan.

Berdasarkan catatan PPATK, sepanjang semester I 2025, nilai deposit judi daring yang dilakukan melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun. Angka ini tercatat dari sekitar 12,6 juta kali transaksi, menunjukkan masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang hasil judi daring.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan menyasar akun e-wallet yang terbukti aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan akun yang bersifat dormant atau tidak aktif. “Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari langkah sebelumnya, di mana PPATK memblokir sejumlah rekening bank dormant yang terindikasi digunakan untuk kejahatan finansial. Meski sempat menuai protes karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi, PPATK memastikan kini proses akan lebih terarah dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai peredaran uang hasil judi daring. “Kami tidak bekerja sendiri. Ini kerja bersama untuk menutup celah aliran dana ke aktivitas ilegal,” ujarnya.

Langkah tegas PPATK ini sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pemberantasan judi daring sebagai prioritas nasional. Aktivitas tersebut dinilai merusak sendi sosial masyarakat, menguras ekonomi keluarga, dan berpotensi memicu tindak kriminal lain.

Dengan penindakan yang terukur dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap ruang gerak pelaku judi daring semakin sempit. Pemblokiran e-wallet aktif diharapkan tidak hanya memutus aliran dana ilegal, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku dan penyedia layanan yang terlibat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita