Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Pemerintah Tegaskan Nasionalisme Tidak Bisa Diwakili Bendera Bajak Laut

badge-check


					Pemerintah Tegaskan Nasionalisme Tidak Bisa Diwakili Bendera Bajak Laut Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa nasionalisme sebagai semangat kebangsaan yang luhur tidak dapat dan tidak semestinya direpresentasikan melalui simbol-simbol yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, termasuk bendera bajak laut seperti yang identik dengan serial fiksi populer One Piece. Penegasan ini menjadi respons atas fenomena maraknya penggunaan atribut bajak laut dalam berbagai aksi publik, termasuk yang mengklaim sebagai simbol “perlawanan terhadap ketidakadilan” di tanah air.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan bahwa tindakan tidak etis dan menodai sakralitas perjuangan bangsa. Apalagi, hal tersebut dilakukan bertepatan dengan momen sakral 17 Agustus, hari di mana bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa seharusnya dikibarkan dengan penuh khidmat.

“Bendera Merah Putih diperjuangkan oleh para pahlawan dengan darah dan nyawa, sampai dengan kemudian diproklamirkan pada 17 Agustus. Mengibarkan bendera selain Merah Putih pada tanggal tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga menyinggung kewibawaan dan makna dari Bendera Negara,” kata TB Hasanuddin

Dalam konteks ini, pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali memperkuat identitas nasional dengan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila, mempererat persatuan dalam keberagaman, dan terus membangun bangsa dengan semangat optimisme. Mengedepankan simbol-simbol lokal dan sejarah perjuangan nasional bukan hanya soal kebanggaan, tetapi juga soal ketahanan budaya dan ideologis bangsa di tengah derasnya pengaruh budaya global.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan ada ancaman pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) berbunyi Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, mencermati serius adanya upaya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah merah putih dan menggantinya dengan bendera simbol fiksi tertentu. Menurut dia, hal itu sangat memprihatinkan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban,” tegas Budi.

Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi. Tujuannya, memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

“Mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” pungkas Budi

***

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita