Menu

Dark Mode
Transformasi BUMN Menuju Layanan Terbuka dan Berkualitas untuk Rakyat Pemerintah Perkuat Tata Kelola demi Efisiensi dan Transparansi BUMN Presiden Prabowo Tekankan Inovasi dan Efisiensi di BUMN Presiden Serukan BUMN Tumbuh sebagai Korporasi Modern dan Bersih RUU KUHAP Tegaskan Perlindungan bagi Justice Collaborator Pemerintah Pastikan Libatkan Publik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Berita

Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi KUHAP untuk Perlindungan HAM

badge-check


					Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi KUHAP untuk Perlindungan HAM Perbesar

Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi masuk tahap lanjutan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI. RUU KUHAP kini berstatus inisiatif DPR, dan proses pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia kerja bersama pemerintah.

Salah satu isu utama dalam revisi KUHAP adalah belum dicantumkannya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam draf RUU terbaru. Hakim Agung Kamar Pidana MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai kehadiran HPP berperan penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM sejak tahap awal. Namun, MA menegaskan tidak memaksakan usulan ini dan siap menjalankan kewenangan jika hal tersebut ditetapkan oleh pembuat undang-undang.

“HPP dapat mencegah pelanggaran HAM dengan memeriksa legalitas dan proporsionalitas tindakan paksa sebelum dilakukan. Ini berbeda dengan praperadilan yang bersifat korektif,” ujarnya.

Pemerintah secara terbuka memberikan ruang bagi masukan-masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh akademik dan organisasi profesi hukum. Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Umum IKA FH Undip, Asep Ridwan, yang menilai perlunya pembaruan substansial, termasuk adopsi putusan Mahkamah Konstitusi dan reformasi mekanisme praperadilan.

“Praperadilan seharusnya bisa menjadi alat uji layak tidaknya sebuah perkara diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Asep menekankan pentingnya melibatkan berbagai kalangan dalam pembahasan agar KUHAP baru menjawab visi KUHP Nasional dan mampu menghadirkan sistem hukum yang melindungi HAM serta memberikan kepastian hukum.

Pemerintah pun menyambut baik aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif. Presiden Prabowo melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto telah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan semata-mata langkah teknokratis, melainkan kebijakan strategis dalam menjawab kebutuhan hukum rakyat.

“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bambang.

Menurutnya, keberhasilan reformasi KUHAP akan memperkuat supremasi hukum yang bermartabat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Proses penyusunan RUU KUHAP melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara dan elemen masyarakat sipil. RUU ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Transformasi BUMN Menuju Layanan Terbuka dan Berkualitas untuk Rakyat

2 July 2025 - 09:55

Pemerintah Perkuat Tata Kelola demi Efisiensi dan Transparansi BUMN

2 July 2025 - 09:55

Presiden Serukan BUMN Tumbuh sebagai Korporasi Modern dan Bersih

2 July 2025 - 09:55

Presiden Prabowo Tekankan Inovasi dan Efisiensi di BUMN

2 July 2025 - 09:55

Pembahasan RUU KUHAP Digelar Terbuka dan Prioritaskan Keterlibatan Publik

2 July 2025 - 09:55

Trending on Berita