Menu

Dark Mode
Evaluasi MBG sebagai Kunci Keberlanjutan Kebijakan Gizi Nasional 
 Negara Berkomitmen Jaga Kualitas Program MBG   Evaluasi MBG Diperkuat, Program Gizi Nasional Disiapkan Lebih Akurat Pemerintah Terus Perketat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Menjaga Ketahanan Energi di Papua melalui Penguatan Sektor Hulu Migas SDM Hilir dan Masa Depan Ketahanan Energi Indonesia  

Berita

Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga

badge-check


					Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga Perbesar

Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung negara sepanjang tahun 2026. Dengan menanggung PPh Pasal 21, pemerintah memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan tertentu untuk mempertahankan pendapatan bersihnya, sehingga konsumsi tetap terjaga dan roda perekonomian nasional terus berputar.

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pada tahun 2026, kebijakan penanggungan PPh 21 oleh negara dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh pekerja.

Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Ketika daya beli masyarakat terjaga, permintaan terhadap barang dan jasa tetap stabil, sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

“Insentif fiskal ini diperlukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup pekerja di sektor padat karya yang rentan terhadap tekanan ekonomi eksternal, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Selain berdampak langsung pada pekerja, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan pendapatan bersih pekerja yang lebih tinggi, tingkat konsumsi diproyeksikan tidak mengalami penurunan signifikan. Hal ini penting terutama bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada belanja masyarakat, seperti perdagangan, jasa, dan industri pengolahan.

Pemerintah memandang kebijakan fiskal tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Dalam situasi tertentu, penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan agar beban ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan, tujuan utama dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Harapannya, hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Karena yang menarik adalah insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan take-home pay atau pendapatan yang bisa dibelanjakan pekerja di sektor yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.” Kata Nailul **

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Evaluasi MBG Diperkuat, Program Gizi Nasional Disiapkan Lebih Akurat

10 February 2026 - 09:07

Pemerintah Terus Perketat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

10 February 2026 - 09:07

Penguatan SDM Hilir Jadi Fokus Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi

10 February 2026 - 09:07

Ketahanan Energi Papua Digenjot lewat Penguatan SDM Hilir

10 February 2026 - 09:07

Kampung Haji Indonesia di Makkah Simbol Kehormatan Bangsa

10 February 2026 - 09:07

Trending on Berita