Menu

Dark Mode
Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Bukti Konkrit Negara Tidak Lupa Jasa Pemimpin Bangsa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama: Presiden RI ke – 2 Soeharto Pantas Jadi Pahlawan Nasional Tokoh NU dan Muhammadiyah: Presiden Soeharto Layak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Tokoh Muhammadiyah dan NU: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Teladannya Harus Diteruskan Generasi Muda Tokoh Agama Sepakat Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Tokoh Muhammadiyah dan NU Sepakat Nilai Jasa Besarnya bagi Bangsa

Berita

Pemerintah Suntik Dana Rp 3 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih

badge-check


					Pemerintah Suntik Dana Rp 3 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih Perbesar

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah penyediaan suntikan dana sebesar Rp 3 miliar sebagai modal kerja awal bagi koperasi yang akan dibentuk di berbagai desa. Langkah ini diyakini akan mendorong kemandirian ekonomi desa serta membuka akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama sebagai alternatif dari pinjaman online dan rentenir.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa sumber utama pendanaan untuk program ini berasal dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) melalui skema yang dikawal oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, Danantara memiliki posisi penting karena di dalamnya terdapat unsur kepemilikan dari bank-bank Himbara, sehingga secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyaluran dana koperasi.
“Danantara itu anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya ya pasti ikut terlibat secara tidak langsung, karena kepemilikan Bank Himbara sekarang ada di bawah Danantara,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja koperasi desa, seperti pembiayaan kegiatan usaha dan operasional koperasi. Sementara untuk pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan kantor koperasi atau gudang penyimpanan, pemerintah tetap menyediakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau yang Rp 3 miliar atau lebih itu untuk biaya modal kerja. Sementara dana dari APBN atau APBD itu digunakan untuk pembiayaan investasi seperti kantor koperasinya di mana,” jelas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah juga sedang menjajaki pemanfaatan aset-aset milik negara dan daerah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, untuk mendukung kegiatan Koperasi Merah Putih. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR RI.
“Salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset milik pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.
Dengan dukungan pembiayaan dan fasilitas ini, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar pemberdayaan ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama: Presiden RI ke – 2 Soeharto Pantas Jadi Pahlawan Nasional

9 November 2025 - 16:24

Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Bukti Konkrit Negara Tidak Lupa Jasa Pemimpin Bangsa

9 November 2025 - 16:24

Tokoh NU dan Muhammadiyah: Presiden Soeharto Layak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

9 November 2025 - 16:24

Tokoh Muhammadiyah dan NU: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Teladannya Harus Diteruskan Generasi Muda

9 November 2025 - 16:24

Tokoh Agama Sepakat Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

9 November 2025 - 16:23

Trending on Berita