Menu

Dark Mode
Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS Presiden Prabowo Pangkas Harga Pupuk Subsidi Ringankan Beban Petani Indonesia Tegaskan Komitmen Kerja Sama Kawasan di KTT ASEAN 2026 Indonesia Perkuat Peran Strategis di KTT ASEAN Filipina 2026 Presiden Prabowo Subianto Perkuat Diplomasi Regional di KTT ASEAN Filipina Diplomasi Aktif Indonesia Menguat dalam KTT ASEAN Filipina 2026

Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Penghapusan Outsourcing untuk Kepastian Kerja Tenaga Kerja

badge-check


					Pemerintah Siapkan Regulasi Penghapusan Outsourcing untuk Kepastian Kerja Tenaga Kerja Perbesar

Jakarta – Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja terus diperlihatkan dengan langkah strategis yang kini tengah ditempuh, yakni penyusunan regulasi penghapusan sistem outsourcing. Langkah ini merespons langsung arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi dasar utama dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) terkait penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Pernyataan Presiden merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan mendengarkan kegelisahan para pekerja yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik outsourcing.

“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Yassierli di Jakarta.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa persoalan outsourcing telah menjadi isu ketenagakerjaan yang berlarut sejak hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan berbagai persoalan seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian status pekerjaan, rendahnya upah, minimnya perlindungan sosial, hingga sulitnya pekerja membentuk serikat.

Menaker menegaskan bahwa semua kebijakan ketenagakerjaan harus menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlakuan serta penghasilan yang layak.

Yassierli juga menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

“Langkah ini merupakan bagian dari mandat Presiden serta tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Komite Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Mira Sonia, menyatakan bahwa sistem outsourcing masih bisa dijalankan selama memenuhi prinsip perlindungan pekerja dan kepatuhan hukum. Apindo mendorong penguatan mekanisme pengawasan guna memastikan perusahaan penyedia dan pengguna outsourcing menjalankan kewajiban dengan adil dan transparan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai instrumen pendukung untuk menyiapkan skema transisi yang tepat. Tujuannya, agar penghapusan sistem outsourcing tidak menimbulkan gejolak baru, namun menjadi pijakan menuju ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia Tegaskan Komitmen Kerja Sama Kawasan di KTT ASEAN 2026

9 May 2026 - 22:38

Presiden Prabowo Pangkas Harga Pupuk Subsidi Ringankan Beban Petani

9 May 2026 - 22:38

Indonesia Perkuat Peran Strategis di KTT ASEAN Filipina 2026

9 May 2026 - 22:38

Diplomasi Aktif Indonesia Menguat dalam KTT ASEAN Filipina 2026

9 May 2026 - 22:38

Ditengah Lonjakan Harga Global, Presiden Prabowo Jaga Ketahanan Pangan lewat Pupuk Subsidi

9 May 2026 - 22:38

Trending on Berita