Menu

Dark Mode
Lindungi Keluarga Penerima, Pemerintah Perketat Pengawasan Bansos dari Judi Daring Langkah Preventif Pemerintah: Pemblokiran Massal Judi Daring Demi Selamatkan Anak-Anak Pemblokiran Massal Wujud Keseriusan Pemerintah Lindungi Anak-Anak dari Ancaman Judi Daring Pemerintah Tegaskan Bansos Hanya untuk Kebutuhan Pokok Bukan Judi Daring Penulisan Ulang Sejarah Nasional Diluncurkan Bertepatan dengan Hari Sejarah Pemerintah Siap Meluncurkan Penulisan Ulang Sejarah Nasional pada 14 Desember

Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring

badge-check


					Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring Perbesar

Jakarta – Keberadaan rekening perbankan yang digunakan untuk aktivitas judi daring terus menjadi perhatian. Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada sekitar 17.000 rekening yang diblokir akibat terindikasi terlibat dalam praktik ilegal ini. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 14.117 rekening.

Meski pertumbuhannya mulai melambat, per April 2025 angka lonjakan sempat mencapai 40,94%. Melihat tren yang terus berlanjut, OJK kini tengah mengkaji regulasi baru guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan terkait judi daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai langkah pemblokiran saja tidak cukup. Pentingnya pembenahan yang bersifat sistemik, termasuk dari sisi parameter pengawasan yang digunakan oleh setiap bank. Sejumlah bank menghadapi tantangan dari sisi dana, sistem, dan kapabilitas dalam menyesuaikan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan

“Selama ini parameter yang digunakan antar bank belum seragam. Padahal, langkah preventif hanya bisa dilakukan secara efektif jika ada kesamaan standar,” ujar Dian.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, mengungkapkan bahwa modus judi daring semakin canggih. Ia mencontohkan penggunaan rekening pinjaman serta pola transaksi terselubung yang membuat sistem deteksi dini kesulitan menangkap aktivitas ilegal tersebut.

“Rekening tidak aktif yang tiba-tiba aktif juga berpotensi luput dari pengawasan,” katanya.

Menurutnua, sudah saatnya OJK menerbitkan aturan yang lebih detail dan adaptif. Ia menyarankan agar regulasi baru mencakup standar red flag transaksi judol, kewajiban verifikasi ulang rekening dormant, serta payung hukum bagi bank agar dapat melakukan pemblokiran secara preventif.

“Bank perlu dilindungi agar bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus Direktur BCA, Santoso Liem, menekankan pentingnya keseragaman kriteria dalam mendeteksi rekening bermasalah. Ia menyoroti perbedaan pendekatan yang digunakan bank, mulai dari account level hingga customer level.

“Akan lebih efektif jika dilakukan riset untuk memastikan bahwa kriteria tersebut benar-benar tajam dalam mendeteksi aktivitas judol,” ujarnya.

Santoso meyakini, regulasi yang tepat sasaran akan sangat membantu industri perbankan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung upaya pemberantasan judi daring secara menyeluruh. OJK diharapkan dapat segera menyelesaikan kajian regulasi tersebut demi menciptakan sistem keuangan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Langkah Preventif Pemerintah: Pemblokiran Massal Judi Daring Demi Selamatkan Anak-Anak

13 December 2025 - 15:50

Lindungi Keluarga Penerima, Pemerintah Perketat Pengawasan Bansos dari Judi Daring

13 December 2025 - 15:50

Penulisan Ulang Sejarah Nasional Diluncurkan Bertepatan dengan Hari Sejarah

13 December 2025 - 15:50

Pemerintah Siap Meluncurkan Penulisan Ulang Sejarah Nasional pada 14 Desember

13 December 2025 - 15:50

Pemerintah Terus Berkomitmen Berikan Penguatan UMKM untuk Pemerataan Ekonomi

13 December 2025 - 15:50

Trending on Berita