Menu

Dark Mode
Indonesia Pertegas Peran Strategis sebagai Bridge Builder di KTT BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh Hadiri KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Jadikan Indonesia Negara Kunci Global Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’ Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil Mengapresiasi Pemerintah Cepat dan Responsif Atasi Masalah Pulau Enggano Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Tangani Pulau Enggano

Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring

badge-check


					Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring Perbesar

Jakarta – Keberadaan rekening perbankan yang digunakan untuk aktivitas judi daring terus menjadi perhatian. Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada sekitar 17.000 rekening yang diblokir akibat terindikasi terlibat dalam praktik ilegal ini. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 14.117 rekening.

Meski pertumbuhannya mulai melambat, per April 2025 angka lonjakan sempat mencapai 40,94%. Melihat tren yang terus berlanjut, OJK kini tengah mengkaji regulasi baru guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan terkait judi daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai langkah pemblokiran saja tidak cukup. Pentingnya pembenahan yang bersifat sistemik, termasuk dari sisi parameter pengawasan yang digunakan oleh setiap bank. Sejumlah bank menghadapi tantangan dari sisi dana, sistem, dan kapabilitas dalam menyesuaikan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan

“Selama ini parameter yang digunakan antar bank belum seragam. Padahal, langkah preventif hanya bisa dilakukan secara efektif jika ada kesamaan standar,” ujar Dian.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, mengungkapkan bahwa modus judi daring semakin canggih. Ia mencontohkan penggunaan rekening pinjaman serta pola transaksi terselubung yang membuat sistem deteksi dini kesulitan menangkap aktivitas ilegal tersebut.

“Rekening tidak aktif yang tiba-tiba aktif juga berpotensi luput dari pengawasan,” katanya.

Menurutnua, sudah saatnya OJK menerbitkan aturan yang lebih detail dan adaptif. Ia menyarankan agar regulasi baru mencakup standar red flag transaksi judol, kewajiban verifikasi ulang rekening dormant, serta payung hukum bagi bank agar dapat melakukan pemblokiran secara preventif.

“Bank perlu dilindungi agar bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus Direktur BCA, Santoso Liem, menekankan pentingnya keseragaman kriteria dalam mendeteksi rekening bermasalah. Ia menyoroti perbedaan pendekatan yang digunakan bank, mulai dari account level hingga customer level.

“Akan lebih efektif jika dilakukan riset untuk memastikan bahwa kriteria tersebut benar-benar tajam dalam mendeteksi aktivitas judol,” ujarnya.

Santoso meyakini, regulasi yang tepat sasaran akan sangat membantu industri perbankan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung upaya pemberantasan judi daring secara menyeluruh. OJK diharapkan dapat segera menyelesaikan kajian regulasi tersebut demi menciptakan sistem keuangan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’

6 July 2025 - 11:02

Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil

6 July 2025 - 11:02

Program MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

6 July 2025 - 11:02

Program MBG Jangkau 5.5 Juta dalam 6 Bulan Pertama Tahun 2025 sesuai Ketentuan

6 July 2025 - 11:02

Inpres Penanganan Pulau Enggano Bukti Konkret Respon Cepat Pemerintah

6 July 2025 - 11:02

Trending on Berita