Menu

Dark Mode
Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Berita

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG, Celah Korupsi Terus Ditutup

badge-check


					Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG, Celah Korupsi Terus Ditutup Perbesar

JAKARTA — Upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan pemerintah seiring evaluasi terhadap pelaksanaan program. Langkah tersebut juga berjalan melalui proses hukum untuk memastikan program prioritas nasional itu terbebas dari praktik korupsi dan penyimpangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan para saksi berasal dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemasok perlengkapan MBG.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Anang.

Enam saksi tersebut yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin menilai evaluasi terhadap pelaksanaan MBG menunjukkan pemerintah terbuka melakukan perbaikan ketika ditemukan persoalan di lapangan.

“Program sebesar MBG memang tidak mungkin langsung sempurna sejak awal. Yang paling penting adalah adanya kemauan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat, mengevaluasi pelaksanaan dan segera melakukan perbaikan ketika ditemukan berbagai persoalan di lapangan,” kata Hojin.

Menurut dia, evaluasi validitas data penerima, tata kelola, dan distribusi penting untuk meningkatkan efektivitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap keberlanjutan MBG.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

26 August 2026 - 08:25

Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

26 August 2026 - 08:25

Demo Akhir Agustus Rawan Ditunggangi, Masyarakat Diingatkan Jaga Persatuan

26 August 2026 - 08:25

Jelang Demo 27 Agustus, Bamus Betawi: Waspadai Provokasi Ajakan Aksi di Jakarta

26 August 2026 - 08:25

Waspada Provokasi Demo 27 Agustus, Jaga Jakarta Tetap Damai

26 August 2026 - 08:25

Trending on Berita