Menu

Dark Mode
Pengalihan Tanah Solusi Pemerintah Manfaatkan Lahan Terlantar Pengalihan Tanah Terlantar Dorong Optimalisasi Lahan Produktif Fokus APBN 2026 Dorong Ekonomi Produktif dan Kesejahteraan Masyarakat Visi APBN 2026 Kesehatan, Pangan, dan Ekonomi Produktif untuk Indonesia Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Berita

Pemerintah Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil Lewat Stimulus Rp24 Triliun

badge-check


					Pemerintah Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil Lewat Stimulus Rp24 Triliun Perbesar

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggulirkan paket stimulus senilai Rp24,4 triliun. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas potensi perlambatan konsumsi masyarakat dan meningkatnya tekanan eksternal yang membayangi perekonomian global.

Stimulus yang diluncurkan pada pertengahan 2025 ini ditujukan untuk memperkuat konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap mendekati 5%, setelah pada kuartal I hanya mencapai 4,87 persen.

“Hal ini merupakan langkah antisipatif. Risiko global meningkat, khususnya dari ketegangan perdagangan antara negara besar. Kami ingin menjaga ekonomi domestik tetap tangguh,” ungkap Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.

Paket stimulus yang diluncurkan terdiri atas lima program utama. Program pertama berupa bantuan langsung untuk transportasi publik senilai Rp940 miliar, yang meliputi diskon tiket kereta api sebesar 30 persen bagi 2,8 juta penumpang, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi bagi 6 juta penumpang, serta potongan tarif angkutan laut sebesar 50 persen bagi 500 ribu penumpang.

Program kedua adalah potongan tarif tol sebesar 20 persen yang dibiayai melalui skema non-APBN, dengan estimasi nilai subsidi sebesar Rp650 miliar. Potongan ini diberlakukan selama libur sekolah untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Program ketiga berupa penebalan perlindungan sosial, melalui tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako selama dua bulan. Selain itu, disalurkan pula bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan.

Selanjutnya, bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 565 ribu guru honorer.

“Penerima akan mendapatkan tambahan penghasilan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan,” terang Febrio.

Program terakhir adalah pemberian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja sektor padat karya. Insentif ini berasal dari dana non-APBN sebesar Rp20 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,5 hingga 0,8 persen.

“Kita berupaya memastikan agar mesin pertumbuhan ekonomi, yakni konsumsi domestik, tidak kehilangan momentum. Dengan menjaga daya beli, sektor riil bisa bergerak lebih cepat,” tegasnya.

Distribusi bantuan akan mengandalkan data dari DTKS, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bulog, dengan pengawasan ketat oleh BPKP dan lintas kementerian. Pemerintah menargetkan program ini berjalan efektif selama Juni dan Juli 2025, agar dampaknya terasa langsung pada masyarakat dan menopang kepercayaan terhadap kebijakan fiskal di tengah ketidakpastian global.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital

29 July 2025 - 23:28

RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital

29 July 2025 - 23:28

RUU Penyiaran Dorong Regulasi yang Relevan di Era Digital

29 July 2025 - 23:28

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

29 July 2025 - 23:28

Kebijakan Pengalihan Tanah Dari Pemerintah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

29 July 2025 - 23:28

Trending on Berita