Menu ✖

Dark Mode
Jaga Keamanan Papua, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pembangunan Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Narasi ULMWP Sumpah Pemuda 2026, Tokoh Adat Ajak Pemuda Papua Jaga Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda 2026, Generasi Muda Kawal Pembangunan dan Jaga Persatuan Bangsa Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Optimalkan Pendidikan dan Pemberdayaan Pemuda Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Provokasi

Berita

Pemerintah Pastikan Komitmen Lindungi Pulau-Pulau Kecil

badge-check


					Pemerintah Pastikan Komitmen Lindungi Pulau-Pulau Kecil Perbesar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk mengecek kebenaran kabar penjualan pulau milik Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul di situs privateislandonline.com.

“Kami akan dalami dulu benar atau tidak,” kata Tito di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat.

Tito mengatakan telah mengutus tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri untuk menguji fakta di lapangan.

“Saya sudah membentuk tim dari Ditjen Adwil untuk mengecek informasi yang ada di online,” ujar dia.

Tito menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses pendalaman isu ini. Di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

“Mengecek benar atau tidak dulu. Kalau sudah ada benar, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak benar, ya kami sampaikan,” ucap mantan kepala Kepolisian Republik Indonesia itu.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh individu.

“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” kata Bima di Jatinangor, Jawa Barat, dikutip Antara.

Menurut Bima, batasan privatisasi pulau di Indonesia adalah maksimal 70 persen dari luas pulau. Ia menekankan bahwa lahan di pulau bisa saja disewakan, namun tidak bisa dijual secara utuh karena akan menyalahi ketentuan hukum.

“Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi, proporsinya itu, tidak bisa secara keseluruhan,” ucap Bima.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyatakan tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau.

“Saya ingin klarifikasi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs private online beralamat di Kanada,” kata Doni.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala. Doni menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap keberadaan pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya dalam menjaga kedaulatan negara.

“Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara. Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jaga Keamanan Papua, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pembangunan

27 October 2026 - 03:24

Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Narasi ULMWP

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda 2026, Tokoh Adat Ajak Pemuda Papua Jaga Persatuan dan Kesatuan

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda 2026, Generasi Muda Kawal Pembangunan dan Jaga Persatuan Bangsa

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Optimalkan Pendidikan dan Pemberdayaan Pemuda

27 October 2026 - 03:24

Trending on Berita