Menu

Dark Mode
Pemberantasan Korupsi Jadi Pilar Penting Pemerintahan Prabowo Langkah Tegas Pemerintah Berantas Korupsi Perkuat Reformasi Birokrasi Tokoh Papua Lintas Elemen Mendukung Penegakan Hukum atas Tragedi Pilot SAMA Tokoh Papua Bersatu Kecam Penembakan Pilot dan Dukung Penegakan Hukum Demokrasi Sehat saat Demo Mahasiswa Dihormati Tanpa Intervensi Demo Mahasiswa dan Komitmen Pemerintah Menjaga Ruang Demokrasi

Berita

Pemerintah Optimalkan DHE SDA demi Memperkuat Ekonomi Rakyat

badge-check


					Pemerintah Optimalkan DHE SDA demi Memperkuat Ekonomi Rakyat Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut dinilai mampu meningkatkan pasokan valuta asing, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

Dampak positif kebijakan tersebut mulai terlihat pada perdagangan perdana setelah implementasi aturan baru. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tercatat menguat.

Penguatan rupiah terjadi seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi dan menempatkan DHE SDA di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Untuk sektor nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengamat Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar karena meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri.

“Yang membuat rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Ini cukup bagus,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, masuknya dana hasil ekspor ke sistem perbankan nasional dapat memperkuat likuiditas valuta asing dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah berbagai tekanan eksternal yang masih membayangi pasar keuangan global.

Selain memperkuat stabilitas makroekonomi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri berhak memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih kompetitif.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” jelas Purbaya.

Optimalisasi DHE SDA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indikator Ekonomi RI Sangat Stabil, Fundamental Kuat, Jauh dari Ancaman Krisis

7 July 2026 - 10:31

Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Jauh dari Ancaman Krisis

7 July 2026 - 10:31

Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Kondisikan Demonstrasi Mahasiswa

7 July 2026 - 10:31

Pemerintah Tidak Mengondisikan Demo, Justru Menghormati Aspirasi Warga

7 July 2026 - 10:31

Penembakan Pilot di Papua Tuai Kecaman, Dukungan bagi Penegakan Hukum Menguat

7 July 2026 - 10:31

Trending on Berita