Menu

Dark Mode
Biodiversity Credit dan Masa Depan Pembiayaan Ekonomi Hijau Indonesia Pasar Karbon Mangrove dan Harapan Baru Lapangan Kerja Hijau Ekonomi Hijau Diperkuat lewat Pemulihan Mangrove dan Pasar Karbon Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital

Berita

Pemerintah Kunci Rekening Judi Online, Transaksi Turun Drastis

badge-check


					Pemerintah Kunci Rekening Judi Online, Transaksi Turun Drastis Perbesar

Jakarta – Pemerintah semakin intensif dalam memberantas praktik judi daring dengan memperluas cakupan penanganan hingga ke sektor keuangan.

Tidak hanya memutus akses ke situs, pemerintah kini juga menyasar aliran dana pelaku dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online tidak cukup memberikan efek jera.

“Konten itu bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening bank lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya.

Menurutnya, pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi daring,” ujarnya.

Meutya juga mendorong pihak perbankan memperketat proses verifikasi nasabah.

“Perbankan harus diminta memperketat verifikasi agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,” tambahnya.

Kominfo mencatat bahwa dari Oktober 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 1,7 juta konten judi online telah diblokir dari total 2,5 juta konten negatif yang ditangani.

Namun, Meutya menyebut pelaku semakin kreatif memanfaatkan celah, terutama di media sosial.

“Kalau ini disatukan, hasilnya akan lebih kuat. Ada crawling konten dan juga crawling rekening,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, “OJK sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online. Ini berdasarkan data dari Komdigi yang kami kembangkan.”

Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

“Kami juga akan membentuk satuan tugas khusus penanganan insiden siber agar respons lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dampak signifikan dari pembekuan rekening dormant.

“Deposit judi daring langsung turun drastis. Dari sebelumnya Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun. Turunnya lebih dari 70 persen,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan bahwa lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir telah dibuka kembali setelah diverifikasi.

Namun, ribuan rekening tetap dibekukan karena terbukti sebagai penampung dana hasil tindak pidana.

“Banyak yang protes, tapi setelah dicek, itu memang rekening penampungan hasil kejahatan, mayoritas judi daring,” tegasnya.

Dengan pendekatan terintegrasi ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perjudian daring.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ekonomi Hijau Diperkuat lewat Pemulihan Mangrove dan Pasar Karbon

29 July 2026 - 09:51

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

29 July 2026 - 09:51

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

29 July 2026 - 09:51

Pemerintah Mitigasi Terorisme Digital, 250 Anak Terpapar Ekstremisme Dibina dan Direhabilitasi

29 July 2026 - 09:51

Pemerintah Perkuat Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

29 July 2026 - 09:51

Trending on Berita