Menu

Dark Mode
Relokasi Permanen dan Layanan Dasar Dipercepat, Penanganan Pascabanjir di Sumatra Tunjukkan Progres Pemerintah Percepat Normalisasi Sungai Batang Sumpur dan Muara Pisang, Kunci Reduksi Risiko Banjir Susulan di Sumatera Transisi dari Darurat ke Pemulihan di Sumatra Jadi Momentum Perbaikan Jalan, Jembatan dan Hunian Jumlah Titik Jalan Fungsional Naik Signifikan, Infrastruktur Sumatra Pascabanjir Kian Pulih Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Untuk Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Opini

Pemerintah Jalankan Strategi Proaktif Demi Cegah PHK

badge-check


					Pemerintah Jalankan Strategi Proaktif Demi Cegah PHK Perbesar

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan dinamika industri yang terus berkembang, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi isu strategis yang perlu ditangani secara kolaboratif. Pemerintah bersama pelaku usaha, serikat pekerja, dan lembaga pendidikan serta pelatihan kerja perlu memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah meningkatnya angka PHK, khususnya di sektor-sektor strategis seperti manufaktur, tekstil, dan elektronik.

Pemerintah membentuk Satuan tugas (Satgas) khusus yang mengurusi PHK sebagai respons atas keluhan buruh soal maraknya pemutusan kerja. Satgas PHK akan melibatkan buruh dan pemerintah untuk mencari solusi dan memperkuat perlindungan tenaga kerja. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.

Di sisi lain, Kemenaker telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK. Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK. Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.

Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas kementerian dan lembaga yang merupakan inisiatif baru, yang mana dalam tim ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia. Kemudian, penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Satgas PHK nantinya akan melibatkan lintas kementerian, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah merancang agar Satgas PHK ini dapat terintegrasi dari hulu ke hilir. Itu artinya, Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian.

Pembahasan pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus dimatangkan. Meski belum dapat memastikan kapan Satgas PHK akan meluncur, Yassierli mengharapkan satuan tugas ini bisa diluncurkan secepatnya. Terlepas dari itu, Yassierli mengatakan bahwa Kemnaker tengah membangun sebuah dashboard manajemen risiko dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Sebelumnya Kemnaker menyatakan bahwa draft aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sedang memasuki tahap finalisasi. Penyusunan draft pembentukan Satgas PHK melibatkan lintas kementerian/lembaga. Dari sisi Kemnaker sendiri, rumusan Satgas PHK sudah rampung dilakukan. Proses finalisasi draft pembentukan Satgas PHK akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mengatakan pihaknya mendukung penuh usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas PHK. Pembentukan Satgas PHK sangat urgen, mengingat semakin tingginya potensi gelombang PHK di Indonesia akibat berbagai faktor ekonomi global. Satgas PHK harus bekerja di dua level penting yakni pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja. Pada level pencegahan, Satgas PHK perlu memetakan perusahaan-perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya dan rentan bangkrut, untuk menghindari gelombang PHK lebih lanjut.

Pada level perlindungan, Satgas PHK bisa memberi perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK sehingga hak-hak dan kompensasi PHK serta jaminan sosial terpenuhi oleh pihak perusahaan dan pemerintah. Edy berharap Satgas PHK akan diisi oleh tokoh-tokoh yang paham soal ketenagakerjaan, memiliki integritas tinggi serta memiliki link dengan dunia usaha dan pekerja.

Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, memberikan pandangannya mengenai rencana Pemerintah untuk membentuk Satgas PHK. Menurutnya, inisiatif itu sangat baik dan penting dalam mencari solusi yang bersifat preventif guna menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja di masa mendatang. Pihaknya berharap Satgas ini tidak hanya berfungsi sebagai reaksi terhadap situasi darurat tetapi juga sebagai lembaga yang mampu memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja tentang pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Dalam konteks ekonomi saat ini, di mana banyak sektor mengalami tekanan akibat berbagai faktor eksternal maupun internal, keberadaan satgas PHK dinilai krusial. Timboel berharap agar program-program pelatihan dan peningkatan keterampilan juga menjadi bagian dari strategi pencegahan agar para pekerja tetap memiliki daya saing tinggi meskipun terjadi perubahan kondisi pasar tenaga kerja.

Dengan dukungan semua pihak terkait serta implementasi kebijakan yang tepat sasaran melalui satgas tersebut, diharapkan angka pemutusan hubungan kerja dapat diminimalisir secara signifikan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mencegah PHK bukan semata-mata tugas pemerintah atau pengusaha saja, melainkan tanggung jawab bersama semua pihak yang berkepentingan dalam ekosistem ketenagakerjaan. Penguatan sinergi lintas sektor merupakan pendekatan yang terbukti efektif dalam merespons dinamika ketenagakerjaan secara inklusif dan berkelanjutan. Ke depan, upaya ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar stabilitas sosial-ekonomi nasional tetap terjaga dan masyarakat pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jumlah Titik Jalan Fungsional Naik Signifikan, Infrastruktur Sumatra Pascabanjir Kian Pulih

13 January 2026 - 09:46

Transisi dari Darurat ke Pemulihan di Sumatra Jadi Momentum Perbaikan Jalan, Jembatan dan Hunian

13 January 2026 - 09:46

Insentif Bebas PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

13 January 2026 - 09:46

PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Langkah Strategis Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

13 January 2026 - 09:46

Kilang Terbesar RI Resmi Beroperasi, Upaya Pemerintah Akhiri Ketergantungan Impor BBM

13 January 2026 - 09:46

Trending on Opini