Menu

Dark Mode
Pemerintah Hadir Membenahi DTSEN agar Bantu Negara Tidak Salah Sasaran Pemutakhiran DTSEN Bukti Pemerintah Serius Membangun Keadilan Sosial DTSEN Dibenahi, Warga Layak Bansos Bisa Ajukan Koreksi Data Pemerintah Buka Akses Koreksi Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran Kampung Nelayan Merah Putih Memuliakan Masyarakat Pesisir Kampung Nelayan Merah Putih: Negara Hadir Angkat Hidup Warga Pesisir

Berita

Pemerintah Gerak Cepat Bentuk Satgas PHK Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan

badge-check


					Pemerintah Gerak Cepat Bentuk Satgas PHK Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan Perbesar

Jakarta – Pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi global yang dapat mempengaruhi stabilitas ketenagakerjaan di dalam negeri. Pembentukan Satgas PHK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja, khususnya mereka yang terancam atau terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah langkah strategis untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi yang terjadi saat ini.

“Pemerintah ingin mengubah paradigma hubungan industrial di Indonesia, dari yang reaktif menjadi lebih antisipatif,” ungkap Presiden Prabowo.

Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak penting, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintahan, untuk bekerja sama dalam mencari solusi jangka panjang bagi ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa Satgas PHK akan memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Langkah ini juga mencakup upaya-upaya untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan dengan memperkenalkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Satgas PHK ini harus melibatkan semua pihak, terutama pengusaha dan serikat pekerja, untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan berisikan anggota dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja hingga akademisi.

“Sesuai harapan Pak Presiden, kan Satgas ini harus melibatkan pemerintah, kemudian Serikat Bekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi,” tutur Yassierli.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan tanpa diduga dan mendorong mereka untuk kembali bekerja.

Selain itu, Satgas PHK juga akan fokus pada pengembangan program reskilling dan upskilling yang akan memberikan keterampilan baru bagi pekerja yang terdampak PHK.

“Reskilling dan upskilling adalah kunci agar pekerja yang terkena PHK bisa beradaptasi dengan kebutuhan industri yang terus berubah,” kata Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dengan pembentukan Satgas PHK ini, diharapkan Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang muncul akibat perubahan ekonomi global dan menjaga stabilitas sosial di dalam negeri.

Langkah pemerintah melalui pembentukan Satgas PHK menyikapi dinamika ekonomi ini tentu harus menjadi acuan bagi semua pihak, terutama para pengusaha dan masyarakat pekerja sehingga tidak memicu gejolak sosial yang dapat berimbas pada pada investasi yang masuk ke Indonesia.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DTSEN Dibenahi, Warga Layak Bansos Bisa Ajukan Koreksi Data

5 September 2026 - 14:27

Pemerintah Buka Akses Koreksi Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran

5 September 2026 - 14:27

Presiden Percepat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Angkat Ekonomi Pesisir

5 September 2026 - 14:27

Kampung Nelayan Merah Putih Diperkuat, Bantuan Kapal Mulai Didistribusikan

5 September 2026 - 14:27

Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun Disiapkan untuk Ringankan Cicilan MBR

5 September 2026 - 14:27

Trending on Berita