Menu ✖

Dark Mode
Jaga Keamanan Papua, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pembangunan Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Narasi ULMWP Sumpah Pemuda 2026, Tokoh Adat Ajak Pemuda Papua Jaga Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda 2026, Generasi Muda Kawal Pembangunan dan Jaga Persatuan Bangsa Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Optimalkan Pendidikan dan Pemberdayaan Pemuda Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Provokasi

Berita

Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik

badge-check


					Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik Perbesar

Jakarta – Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan telah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku serta memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik. Hal ini ditegaskan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Juni 2025 di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU sejak tahun 2023.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada tahun 2024,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menggelar uji publik yang melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Kegiatan itu dilanjutkan dengan rapat pembicaraan tingkat I dan II, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” tutur Supratman.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Ketua Komisi I bidang Pertahanan DPR, Utut Adianto menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan bahwa Komisi I DPR menjunjung tinggi asas kedayagunaan dan hasil guna.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut Adianto.

Ia juga menyatakan bahwa DPR menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh para pemohon dari sejumlah fakultas hukum dan koalisi masyarakat sipil.

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” ucap Utut.

Keterangan dari DPR dan pemerintah ini menjadi respons atas sejumlah gugatan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa proses penyusunan UU TNI kurang melibatkan publik dan tidak transparan.

Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa tahapan penyusunan UU TNI dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang sah dan konstitusional.

Dengan demikian, kehadiran UU TNI yang telah melalui proses penyusunan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menjamin tata kelola regulasi yang demokratis, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.

(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jaga Keamanan Papua, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pembangunan

27 October 2026 - 03:24

Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Narasi ULMWP

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda 2026, Tokoh Adat Ajak Pemuda Papua Jaga Persatuan dan Kesatuan

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda 2026, Generasi Muda Kawal Pembangunan dan Jaga Persatuan Bangsa

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Optimalkan Pendidikan dan Pemberdayaan Pemuda

27 October 2026 - 03:24

Trending on Berita