Menu

Dark Mode
Pemerintah Hadir Membenahi DTSEN agar Bantu Negara Tidak Salah Sasaran Pemutakhiran DTSEN Bukti Pemerintah Serius Membangun Keadilan Sosial DTSEN Dibenahi, Warga Layak Bansos Bisa Ajukan Koreksi Data Pemerintah Buka Akses Koreksi Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran Kampung Nelayan Merah Putih Memuliakan Masyarakat Pesisir Kampung Nelayan Merah Putih: Negara Hadir Angkat Hidup Warga Pesisir

Berita

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

badge-check


					Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Perbesar

Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya, serta mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi dan berdampak signifikan. Dalam pembahasannya, DPR RI telah memasukkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset telah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia mengatakan, “Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset.”

Menurut Habiburokhman, penyusunan daftar tersebut turut mempertimbangkan praktik perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghadirkan perangkat hukum yang lebih kuat untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Komitmen untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR. Ia menyatakan,

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani.”

Andre juga menegaskan komitmen kuat DPR untuk menyelesaikan proses legislasi sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tuturnya.

Dukungan yang sama juga datang dari pemerintah. Pemerintah memastikan kesiapan penuh untuk membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini.”

Sinergi antara DPR dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan instrumen hukum yang lebih efektif, negara diharapkan semakin mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DTSEN Dibenahi, Warga Layak Bansos Bisa Ajukan Koreksi Data

5 September 2026 - 14:27

Pemerintah Buka Akses Koreksi Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran

5 September 2026 - 14:27

Presiden Percepat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Angkat Ekonomi Pesisir

5 September 2026 - 14:27

Kampung Nelayan Merah Putih Diperkuat, Bantuan Kapal Mulai Didistribusikan

5 September 2026 - 14:27

Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun Disiapkan untuk Ringankan Cicilan MBR

5 September 2026 - 14:27

Trending on Berita