Menu

Dark Mode
Sinergitas Lintas Sektoral Pastikan Keamanan Arus Mudik Mengawal Kematangan Koordinasi Institusional Pastikan Mudik Lebaran Aman Lebaran Mudik Aman, Pemerintah Siagakan Teknologi hingga Personel di Setiap Titik Lebaran 2026, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Mudik Rakyat Aman Kinerja Danantara Milik Kita Semua: Jaga, Dukung, dan Kawal Bersama Danantara Perkuat Strategi Pengelolaan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita

PBNU Apresiasi Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat

badge-check


					PBNU Apresiasi Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat Perbesar

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi tingginya terhadap langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai sebuah langkah yang progresif dalam menjaga kelestarian alam dan juga memastikan terwujudnya keadilan pada pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pujian atas ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan Presiden Prabowo tersebut telah menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menanggapi aspirasi yang datang dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata Ulil.

Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan, itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik

“Pengelolaan sumber daya alam harus terus mengikuti dan menaati bagaimana prosedur yang sah, serta mampu membawa kemaslahatan bagi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan 4 IUP di Raja Ampat tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi legal, historis, dan faktual di lapangan.

“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” ujar Bahlil.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berbeda secara hukum karena memang berstatus kontrak karya sejak 1998, dengan eksplorasi awal dimulai pada 1972.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak memenuhi standar legal yang berlaku saat ini.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lebaran Mudik Aman, Pemerintah Siagakan Teknologi hingga Personel di Setiap Titik

17 March 2026 - 21:53

Lebaran 2026, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Mudik Rakyat Aman

17 March 2026 - 21:53

Danantara Tunjukkan Indonesia Mampu Kelola Kekayaan Sendiri

17 March 2026 - 21:53

Danantara Tunjukkan Kinerja Terbaik, Jadi Sovereign Wealth Fund Kelas Dunia

17 March 2026 - 21:53

Pemerintah Perketat Pengawasan Anggaran MBG, Pastikan Setiap Rupiah Tepat Sasaran

17 March 2026 - 21:53

Trending on Berita