Menu

Dark Mode
Pangan Aman Jelang Lebaran 2026, Langkah Tanggap Pemerintah Hadapi Kenaikan Permintaan Kolaborasi Lintas Sektoral Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Danantara dan Akselerasi Program 3 Juta Rumah Meluasnya Peran Danantara: Dari Proyek Mercusuar ke Rumah Layak untuk Rakyat Tidak Perlu Keluar dari Board of Peace, Jalur Diplomasi Tetap Efektif BoP Masih Menjadi Ruang Diplomasi Indonesia untuk Palestina

Berita

PBNU Apresiasi Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat

badge-check


					PBNU Apresiasi Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat Perbesar

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi tingginya terhadap langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai sebuah langkah yang progresif dalam menjaga kelestarian alam dan juga memastikan terwujudnya keadilan pada pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pujian atas ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan Presiden Prabowo tersebut telah menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menanggapi aspirasi yang datang dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata Ulil.

Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan, itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik

“Pengelolaan sumber daya alam harus terus mengikuti dan menaati bagaimana prosedur yang sah, serta mampu membawa kemaslahatan bagi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan 4 IUP di Raja Ampat tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi legal, historis, dan faktual di lapangan.

“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” ujar Bahlil.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berbeda secara hukum karena memang berstatus kontrak karya sejak 1998, dengan eksplorasi awal dimulai pada 1972.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak memenuhi standar legal yang berlaku saat ini.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Langkah Presiden Prabowo di Board of Peace Buka Peluang Perdamaian Dunia

11 March 2026 - 12:43

Pengawasan dan Transparansi MBG Jadi Prioritas Utama Pemerintah

11 March 2026 - 12:43

Pemerintah Serius Awasi MBG dari Pusat hingga Akar Rumput

11 March 2026 - 12:43

⁠Masuk Board of Peace, Indonesia Pilih Perjuangan Diplomasi dari Dalam

11 March 2026 - 12:43

Danantara Bidik Hunian MBR, Percepatan Program 3 Juta Rumah Makin Nyata

11 March 2026 - 12:43

Trending on Berita