Menu ✖

Dark Mode
Rumah Subsidi: Pintu Masuk Anak Muda Memiliki Hunian Pertama Negara Kawasan Pasifik Dukung Indonesia Percepat Pembangunan Papua Indonesia Tegaskan Perlindungan HAM dan Pembangunan Papua dalam Forum PBB Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran Penataan Haji di Era Presiden Prabowo Memberi Kepastian bagi Calon Jemaah

Berita

Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global

badge-check


					Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global Perbesar

Depok – Aktivitas spionase asing dinilai masih menjadi ancaman nyata di tengah meningkatnya persaingan global antarnegara. Praktik pengumpulan data rahasia hingga pencurian informasi strategis disebut terus berkembang, termasuk melalui ruang siber dan pendekatan terhadap warga sipil.

Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menegaskan bahwa spionase bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan tetap relevan hingga sekarang.

“Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

Kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di New York, Amerika Serikat, pada Mei 2026 menjadi salah satu contoh operasi spionase yang terungkap ke publik. Selain itu, Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia juga mengungkap adanya perekrutan warga biasa menjadi “agen sekali pakai” untuk mengumpulkan informasi bagi pihak asing.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat umum dapat dimanfaatkan dalam operasi intelijen tanpa disadari. Sementara itu, Dosen Senior Hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan tidak semua praktik spionase diungkap secara terbuka kepada publik.

“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” ujar Edy.

Ia menambahkan, spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berseberangan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat melemahkan kemampuan pertahanan, mengganggu infrastruktur strategis, hingga mencuri hasil riset penting suatu negara.

Menurut Ali, pencurian hak atas kekayaan intelektual kini menjadi salah satu bentuk spionase yang paling sering terjadi. Karena itu, perlindungan data dan penguatan sistem keamanan siber menjadi kebutuhan mendesak.

Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan siber Indonesia. Ancaman tersebut kerap digunakan untuk menggali data strategis secara bertahap dan sulit terdeteksi.

Ali menilai peningkatan literasi publik terkait keamanan digital dan kewaspadaan nasional penting diperkuat agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan pihak asing di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. *

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rumah Subsidi: Pintu Masuk Anak Muda Memiliki Hunian Pertama

1 October 2026 - 09:55

Negara Kawasan Pasifik Dukung Indonesia Percepat Pembangunan Papua

1 October 2026 - 09:55

Indonesia Tegaskan Perlindungan HAM dan Pembangunan Papua dalam Forum PBB

1 October 2026 - 09:54

Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 October 2026 - 09:54

Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran

1 October 2026 - 09:54

Trending on Berita