Menu

Dark Mode
Pemerintah Hadir Membenahi DTSEN agar Bantu Negara Tidak Salah Sasaran Pemutakhiran DTSEN Bukti Pemerintah Serius Membangun Keadilan Sosial DTSEN Dibenahi, Warga Layak Bansos Bisa Ajukan Koreksi Data Pemerintah Buka Akses Koreksi Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran Kampung Nelayan Merah Putih Memuliakan Masyarakat Pesisir Kampung Nelayan Merah Putih: Negara Hadir Angkat Hidup Warga Pesisir

Berita

MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia

badge-check


					MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia Perbesar

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas yang diambil atas instruksi Presiden Prabowo Subianto ini dipandang sebagai bentuk nyata keberlanjutan visi Presiden dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan Raja Ampat. Kawasan Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata yang mendunia, melainkan juga merupakan aset ekologis dan kultural yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.

“Sikap kami jelas, Raja Ampat harus diselamatkan dan diproteksi dari kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati. Ini merupakan bentuk konkret dari keberanian pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Eddy.

Raja Ampat telah diakui sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional sejak 2017 dan diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada 25 Mei 2023. Status ini memperkuat posisi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi yang wajib dijaga dan dilindungi dari eksploitasi berlebihan.

“Keberadaan tambang nikel di kawasan ini sangat berisiko terhadap ekosistem laut yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, koral, dan biota laut lainnya. Saya mendukung penghentian permanen aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegas Eddy.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam kelas dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan bangsa dan dunia,” pungkasnya.

Langkah pencabutan izin tambang ini diharapkan menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah lain, agar senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan lingkungan.

Proses pencabutan IUP tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam menimbang dampak dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan yang sensitif secara ekologis.

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DTSEN Dibenahi, Warga Layak Bansos Bisa Ajukan Koreksi Data

5 September 2026 - 14:27

Pemerintah Buka Akses Koreksi Data Desil agar Bansos Tepat Sasaran

5 September 2026 - 14:27

Presiden Percepat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Angkat Ekonomi Pesisir

5 September 2026 - 14:27

Kampung Nelayan Merah Putih Diperkuat, Bantuan Kapal Mulai Didistribusikan

5 September 2026 - 14:27

Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun Disiapkan untuk Ringankan Cicilan MBR

5 September 2026 - 14:27

Trending on Berita