Menu ✖

Dark Mode
Program MBG Menjadi Fondasi Strategis Generasi Emas dan Pemerataan Ekonomi Nasional Peningkatan Kualitas MBG sebagai Investasi Gizi dan Pendidikan Karakter Anak Indonesia Mengapresiasi Pembenahan Tata Kelola MBG untuk Pelayanan yang Lebih Baik Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perluasan MBG Perkuat Pemerataan Gizi di Papua Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

Berita

Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial

badge-check


					Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial Perbesar

Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial.

Kebijakan ini difokuskan pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini mengalami kendala pembayaran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.”

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban tunggakan masyarakat sekaligus meningkatkan keaktifan peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan aturan tersebut akan segera diterbitkan. Namun, ia menekankan pelaksanaan penghapusan denda tidak harus menunggu perpres.

“Tidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan polemik muncul akibat ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran. Pemerintah kini melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. “Itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” katanya.

Prasetyo juga menegaskan proses verifikasi bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. “Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan penghapusan tunggakan akan dibagi dalam dua kategori. “Jadi ini yang menunggak. Nah, itu nanti dibagi dua sebetulnya,” ujarnya.

Penghapusan berlaku satu kali bagi peserta nonaktif dan permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu, peserta miskin dan tidak mampu dalam desil 1 hingga 4 akan mendapatkan penghapusan otomatis.

“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desilnya tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tegas Ghufron.

Ia menambahkan kebijakan ini menjadi respons atas tingginya jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan. Dari 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifan baru mencapai 81,45 persen.

“Banyak peserta nonaktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,” katanya.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

8 October 2026 - 06:41

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Jadi Bukti Program Prioritas Berorientasi Rakyat

8 October 2026 - 06:41

BGN Perbaharui PKS dengan Mitra Pengelola Dapur SPPG Demi Perbaikan Tata Kelola

8 October 2026 - 06:41

BGN Hadirkan 13 SPPG Baru untuk Perluas Jangkauan MBG di Papua

8 October 2026 - 06:41

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

8 October 2026 - 06:41

Trending on Berita