Menu ✖

Dark Mode
Penindakan Komandan OPM di Maybrat Perkuat Perlindungan Masyarakat Papua Penindakan Komandan OPM di Maybrat Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Tanah Papua Penindakan Komandan OPM di Maybrat Wujud Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat Papua Penindakan Komandan OPM di Maybrat Dukung Stabilitas Keamanan Papua Penerbitan Perpres Ojol, Menata Hubungan Kemitraan Berkeadilan Prabowo Teken Perpres Ojol: Langkah Nyata Melindungi Pekerja Digital

Berita

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

badge-check


					KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia Perbesar

JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Wujud Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat Papua

11 October 2026 - 12:38

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Dukung Stabilitas Keamanan Papua

11 October 2026 - 12:38

Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Jaminan Sosial

11 October 2026 - 12:38

Prabowo Rilis Perpres Ojol, Beri Kepastian bagi Pengemudi, Konsumen, dan Platform

11 October 2026 - 12:38

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PMI Non-Prosedural Dicegah dari Risiko TPPO

11 October 2026 - 12:38

Trending on Berita