Menu

Dark Mode
Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran Pemerataan Listrik Desa, Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Listrik Desa Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Berita

KPK Pastikan UU BUMN Sinergis dengan Upaya Pemberantasan Korupsi

badge-check


					KPK Pastikan UU BUMN Sinergis dengan Upaya Pemberantasan Korupsi Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan menghambat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. KPK menilai UU tersebut tetap sejalan dengan kewenangan lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pejabat BUMN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa meski telah diterbitkan UU BUMN yang baru, status direksi, komisaris, dan dewan pengawas tetap dipandang sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak jika terjadi dugaan korupsi. “KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan menindak jajaran pengurus BUMN jika terdapat penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Setyo menambahkan, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XVII/2019. Putusan MK itu menegaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan seperti yang dikelola BUMN tetap masuk dalam kategori keuangan negara, sehingga pengelolaannya tidak lepas dari pengawasan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain aspek penindakan, KPK juga menaruh perhatian pada aspek pencegahan. Direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta gratifikasi yang diterima. “UU 28 Tahun 1999 menjadi landasan bahwa pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara yang wajib menjaga integritas,” ujar Budi.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa pengurus dan manajemen BUMN tidak kebal hukum. Ia mencontohkan jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana negara, seperti subsidi untuk rakyat melalui PLN atau Pertamina, maka pelakunya dapat dikenai delik pidana korupsi. “Mereka tetap bisa ditindak jika melanggar prinsip Business Judgment Rule,” kata Asep.

Dengan demikian, sinkronisasi regulasi yang ada diyakini tetap mendukung pemberantasan korupsi di tubuh BUMN demi mewujudkan kemakmuran rakyat melalui kinerja optimal perusahaan negara. Sinergi antar-regulasi ini dapat memperkuat tata kelola BUMN yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran

25 July 2026 - 23:24

Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

25 July 2026 - 23:24

Ekonomi Biru Diperkuat Lewat Pembentukan Institut Kelautan Indonesia

25 July 2026 - 23:24

Trending on Berita