Menu

Dark Mode
September Hitam Jangan Menjadi Panggung Mobilisasi Kebencian yang Merusak Demokrasi September Hitam Harus Jadi Ruang Ingatan Kolektif, Bukan Mobilisasi Emosi Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis Sejumlah Pihak Ingatkan September Hitam Jangan Berubah Jadi Mobilisasi Emosi Koperasi Merah Putih Membuktikan Pemerintah Serius Menutup Kebocoran Subsidi Pemerintah Tepat Menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai Kanal Subsidi Desa

Berita

Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis

badge-check


					Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis Perbesar

Jakarta – Isu yang berkembang dengan narasi “September Hitam” mendapat perhatian pemerintah dan aparat keamanan seiring munculnya ajakan penyampaian aspirasi di sejumlah wilayah. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan tuntutan secara terbuka, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dihormati dan diberikan ruang sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum, kepentingan masyarakat lainnya, serta mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, setiap aksi memiliki tahapan dan mekanisme yang perlu dipatuhi agar kegiatan berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis.

“Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jadi ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme,” kata Budi.

Pihak kepolisian juga memperkuat langkah preventif melalui komunikasi, edukasi, pemetaan potensi kerawanan, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya meminta jajaran kepolisian mengantisipasi potensi aksi yang dikaitkan dengan isu Black September. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui deteksi dini, sistem peringatan dini, dialog dengan berbagai pihak, serta pemantauan terhadap narasi provokatif yang berpotensi memicu konflik.

“Kita harus melakukan tindak preventif lebih awal, jangan menunggu aksi penyampaian aspirasi berujung ricuh,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution juga menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan dalam koridor hukum. Ia meyakini masyarakat bersama aparat dapat menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, tertib, damai, dan sesuai hukum agar aspirasi tersampaikan tanpa menimbulkan kericuhan,” pungkas Abdul.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sejumlah Pihak Ingatkan September Hitam Jangan Berubah Jadi Mobilisasi Emosi

17 September 2026 - 23:23

Koperasi Merah Putih Bantu Subsidi Lebih Tepat Sasaran

17 September 2026 - 23:23

Koperasi Merah Putih Berpotensi Hemat Subsidi Negara Rp150 Triliun per Tahun

17 September 2026 - 23:23

Pemerintah Dorong APBN Sehat agar Belanja Negara Lebih Bermanfaat

17 September 2026 - 23:23

Pemerintah Pastikan APBN Tetap Sehat di Tengah Agenda Prioritas Nasional

17 September 2026 - 23:23

Trending on Berita