Menu ✖

Dark Mode
Topeng Perjuangan dan Air Mata Perempuan Jila Presiden Prabowo Beri Subsidi Haji 2027 untuk Ringankan Beban Jemaah Pemerintah Ringankan Beban Pelunasan Jemaah lewat Subsidi Haji 2027 Pemerintah Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Berkapasitas 7 GW Listrik Tenaga Nuklir Digarap Bertahap untuk Perkuat Bauran Energi Nasional Pemerintah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi saat El Nino Masih Mengintai

Berita

Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Suksesnya Penerapan KUHP Nasional

badge-check


					Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Suksesnya Penerapan KUHP Nasional Perbesar

Jakarta — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan fundamental tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP. Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP membawa implikasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana, terutama pada aspek hukum acara. Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Menurut Anang, Kejaksaan telah menyiapkan berbagai pedoman internal untuk memastikan para jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara pidana umum. Pedoman tersebut disusun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan disebarluaskan secara sistematis ke seluruh jajaran kejaksaan.

“Kami sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana umum terkait penggunaan hukum acara,” kata Anang.

Selain penguatan internal, Kejaksaan juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyamaan persepsi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta penyidik lainnya. MoU tersebut diharapkan mampu mencegah ego sektoral dan memastikan penerapan KUHP baru berjalan selaras.

“Sudah ada juga MoU penyamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian serta penyidik, dan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Agung di Mabes Polri kemarin,” ujarnya.

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan semata soal perubahan prosedural, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum. Kejaksaan, kata dia, tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadilan dan kerugian negara.

“Perkara itu tidak hanya menangani mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun. Ia mengingatkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang.

Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana menggeser pendekatan penegakan hukum dari yang semata represif menuju prinsip ultimum remedium. KUHP dan KUHAP baru mendorong penerapan keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut Adang, tanpa kesiapan menyeluruh yang mencakup pemahaman substansi hukum, sumber daya manusia, kelembagaan, serta budaya hukum, penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan dan disparitas penegakan hukum. Karena itu, ia menegaskan peran pengawasan DPR menjadi krusial selama masa transisi.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang lebih mengutamakan pencegahan, pemulihan, dan perdamaian sosial. Ia menyebut Pasal 51 KUHP baru membuka ruang bagi hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan.

Menurut Meity, pendekatan ini diharapkan mampu mengurai persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menjadi masalah kronis. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan pendekatan baru tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Presiden Prabowo Beri Subsidi Haji 2027 untuk Ringankan Beban Jemaah

12 October 2026 - 09:51

Pemerintah Ringankan Beban Pelunasan Jemaah lewat Subsidi Haji 2027

12 October 2026 - 09:51

Pemerintah Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Berkapasitas 7 GW

12 October 2026 - 09:51

Listrik Tenaga Nuklir Digarap Bertahap untuk Perkuat Bauran Energi Nasional

12 October 2026 - 09:51

Pemerintah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi saat El Nino Masih Mengintai

12 October 2026 - 09:51

Trending on Berita