Menu ✖

Dark Mode
Investasi 2027 Dipatok Rp2.322 Triliun, Pemerintah Dorong Hilirisasi hingga Industri Lokal Ekonom: Investasi Manufaktur hingga Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Investasi Produktif dan Hilirisasi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Ekonom: Investasi Nasional Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Hilirisasi Investasi Gerakkan Industri Lokal dan UMKM, Ekonomi Daerah Makin Produktif Investasi 2027 Didorong Perkuat Hilirisasi dan Industri Lokal

Berita

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

badge-check


					Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan Perbesar

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk menghadapi spionase dan intervensi asing. Menurutnya, ancaman tersebut nyata, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur aktivitas spionase.

Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar nasional bertema Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang digelar ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia di salah satu hotel Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka, terlalu ‘telanjang’, kalau boleh dikatakan begitu,” kata Herindra.

Herindra mengatakan aktivitas intervensi asing maupun spionase bukan sekadar ancaman hipotetis. Menurut dia, pihak asing dapat memanfaatkan celah hukum dan bermain di wilayah abu-abu sehingga penindakannya menjadi sulit.

“Padahal menurut saya, kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” ujarnya.

Dia mengingatkan penguatan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil. Herindra mengakui Indonesia memiliki pengalaman masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini telah berubah seiring Indonesia menganut sistem demokrasi.

“Kita harus sedikit lebih tegas. Tidak perlu berlebihan, tetapi jangan terlalu baik sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” tutur Herindra.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penguatan regulasi tersebut. Dia menyebut kebutuhan aturan khusus sudah mendesak karena UU Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011 belum secara spesifik mengatur spionase.

“Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat harus begitu. Sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang di dalam yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

Nurul menjelaskan ancaman modern telah berkembang dari spionase konvensional menjadi aktivitas siber, ekonomi, informasi, hingga operasi pengaruh. Karena itu, dia menilai pembentukan regulasi antispionase dapat memperkuat kemampuan negara mendeteksi, mencegah, dan menindak aktivitas intelijen asing tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh antara lain Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc selaku
Penasihat Senior LAB 45 dan Ardi Sutedja ,Kepala Indonesia Cyber Security Forum

Selain itu, terdapat juga Adrian Panggaban selaku konsultan keuangan dan Edy Prasetyono, Direktur ASEAN Studi FISIP UI.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Investasi 2027 Dipatok Rp2.322 Triliun, Pemerintah Dorong Hilirisasi hingga Industri Lokal

24 September 2026 - 05:36

Ekonom: Investasi Manufaktur hingga Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

24 September 2026 - 05:36

Investasi Produktif dan Hilirisasi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

24 September 2026 - 05:36

Ekonom: Investasi Nasional Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Hilirisasi

24 September 2026 - 05:36

Investasi Gerakkan Industri Lokal dan UMKM, Ekonomi Daerah Makin Produktif

24 September 2026 - 05:36

Trending on Berita