Menu ✖

Dark Mode
Penindakan Komandan OPM di Maybrat Perkuat Perlindungan Masyarakat Papua Penindakan Komandan OPM di Maybrat Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Tanah Papua Penindakan Komandan OPM di Maybrat Wujud Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat Papua Penindakan Komandan OPM di Maybrat Dukung Stabilitas Keamanan Papua Penerbitan Perpres Ojol, Menata Hubungan Kemitraan Berkeadilan Prabowo Teken Perpres Ojol: Langkah Nyata Melindungi Pekerja Digital

Berita

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PMI Diperkuat lewat Pelindungan Jalur Prosedural

badge-check


					Dua Tahun Prabowo-Gibran, PMI Diperkuat lewat Pelindungan Jalur Prosedural Perbesar

Jakarta – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur prosedural, legal, dan sesuai kompetensi. Pemerintah menempatkan pencegahan keberangkatan non-prosedural sebagai bagian penting untuk menekan risiko eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, sejak Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, pemerintah telah mencegah 6.555 calon PMI yang berpotensi ditempatkan secara non-prosedural. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelindungan tidak hanya dilakukan ketika masalah terjadi di negara tujuan, tetapi dimulai sejak tahap sebelum keberangkatan.

“Pelindungan PMI tidak dimulai ketika mereka sudah berada di luar negeri. Pelindungan dimulai sejak sebelum berangkat. Karena itu, kita terus memperkuat pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penempatan non-prosedural,” ujarnya.

Selain pencegahan, pemerintah juga memperkuat mekanisme penanganan bagi PMI yang telah menghadapi persoalan. Dalam dua tahun terakhir, KP2MI memfasilitasi kepulangan 43.671 PMI bermasalah dan 1.234 jenazah PMI dari berbagai negara penempatan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pelindungan dijalankan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, penempatan, penanganan masalah, hingga kepulangan.

Penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap perusahaan penempatan. Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar ketentuan dan tidak memenuhi hak pekerja migran. Kepatuhan terhadap prosedur sangat penting agar kontrak kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta hak PMI dapat diverifikasi sejak awal

“Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Guritno.

Pemerintah juga mempercepat pembaruan kerja sama penempatan dan pelindungan PMI dengan negara tujuan, termasuk Malaysia. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola penempatan melalui sistem digital terpusat sekaligus memperluas peluang kerja formal dan terampil.

Dengan pendekatan tersebut, pelindungan PMI pada dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak semata berorientasi pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem pencegahan yang kuat. Masyarakat didorong memahami prosedur resmi, meningkatkan kompetensi, dan memastikan seluruh dokumen penempatan terpenuhi sebelum bekerja ke luar negeri. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Wujud Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat Papua

11 October 2026 - 12:38

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Dukung Stabilitas Keamanan Papua

11 October 2026 - 12:38

Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Jaminan Sosial

11 October 2026 - 12:38

Prabowo Rilis Perpres Ojol, Beri Kepastian bagi Pengemudi, Konsumen, dan Platform

11 October 2026 - 12:38

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PMI Non-Prosedural Dicegah dari Risiko TPPO

11 October 2026 - 12:38

Trending on Berita