Menu ✖

Dark Mode
Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat Karhutla Ditekan lewat Modifikasi Cuaca dan Penguatan Pengawasan Hutan

Berita

Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan

badge-check


					Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan Perbesar

JAKARTA – Pemerintah menegaskan larangan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah munculnya titik api baru dan meluasnya kebakaran di tengah kondisi kemarau.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memastikan larangan diterapkan hingga tingkat desa, disertai pengawasan bersama aparat dan tokoh masyarakat.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah, untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat seperti ini,” kata Tito.

Menurut Tito, pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan ketika vegetasi mengering. Karena itu, alasan adat atau kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran selama kondisi darurat.

Ia menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pencegahan.

“Para pimpinan yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, kota turun ke bawah. Sosialisasikan sampai ke tingkat desa. Tidak ada yang boleh melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun juga,” ujarnya.

Langkah tersebut turut ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bupati Ikram Malan Sangadji menerbitkan instruksi yang melarang pembukaan lahan dengan pembakaran saat kondisi berisiko karhutla, termasuk membakar hutan, semak, vegetasi, dan sisa vegetasi.

Larangan berlaku pula terhadap pembakaran yang dilakukan atas alasan adat atau kebiasaan masyarakat dalam kondisi berisiko. Pemerintah kabupaten meminta perusahaan dan pelaku usaha tidak menggunakan api untuk membuka lahan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Tengah ditugaskan mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan karhutla, sementara camat diminta memperkuat sosialisasi di wilayah masing-masing.

Instruksi Bupati Halmahera Tengah Nomor 100.3.4/110/2026 tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Pelaksanaan kebijakan melibatkan perangkat daerah, kepala desa, dan unsur masyarakat setempat secara aktif.

Masyarakat juga diimbau tidak membakar sampah secara terbuka ketika cuaca panas, kering, atau berangin serta tidak meninggalkan bara, puntung rokok, maupun sumber api lain di area rentan terbakar.

Melalui koordinasi lintas sektor dan penyampaian informasi sampai tingkat desa, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha meningkat. Pencegahan sejak awal dinilai penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan warga, dan aktivitas ekonomi dari dampak kebakaran yang meluas. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional

20 October 2026 - 01:15

Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG

20 October 2026 - 01:14

Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara

20 October 2026 - 01:14

Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG

20 October 2026 - 01:14

Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat

20 October 2026 - 01:14

Trending on Berita