Menu

Dark Mode
Mengawal Pertahanan 2027 Jawab Ancaman Geopolitik Global Fokus Pertahanan 2027 Buktikan Negara Serius Menjaga Kedaulatan NKRI Pertahanan 2027 Diperkuat lewat Modernisasi Alutsista dan Keamanan Siber Pemerintah Dorong Industri Pertahanan Nasional Makin Mandiri pada 2027 Dari Peringatan Dini hingga Koordinasi Lapangan, Pemerintah Siaga Hadapi El Nino Hadapi El Nino, Pemerintah Tunjukkan Kesiapan Melindungi Hutan dan Masyarakat

Berita

Aparat Keamanan Berhasil Tangkap Sindikat Judi Daring Jaringan Kamboja

badge-check


					Aparat Keamanan Berhasil Tangkap Sindikat Judi Daring Jaringan Kamboja Perbesar

Jawa Barat – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan Judi Daring lintas negara yang berpusat di Kamboja. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, aparat menangkap dua orang tersangka berinisial JH dan A yang diduga menjadi bagian dari sindikat besar judi daring tersebut.

Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lebih dari tiga tahun. Tersangka JH diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk menampung dana dari para pemain judi, sementara A bertugas mempromosikan situs-situs judi melalui berbagai platform media sosial.

Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa peran kedua tersangka sangat strategis dalam mendukung jalannya operasional sindikat ini. “Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan dana hingga 200 juta rupiah yang langsung dikirim ke pusat operasional jaringan di Kamboja. Dari aktivitas ini, A bisa memperoleh penghasilan sekitar 50 juta rupiah per bulan, sementara JH mendapat imbalan sebesar 5 juta rupiah untuk setiap rekening yang berhasil dikumpulkan,” jelas Resza.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025, yang dilayangkan Dio Ardi Kurnia pada 9 Mei 2025. “Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan membawa kami ke BSD City, Tangerang. Di sana, kami amankan tersangka berinisial A, yang berperan sebagai penyedia dan penyewa rekening penampung dana deposit situs judi,” ungkap Hendra

Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH, yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang. Ia diketahui sebagai marketing situs judi online bertugas menyebar promosi dan memantau lalu lintas situs di media sosial.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.

Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari aktivitas Judi Daring. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar. {}

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pertahanan 2027 Diperkuat lewat Modernisasi Alutsista dan Keamanan Siber

24 August 2026 - 08:06

Pemerintah Dorong Industri Pertahanan Nasional Makin Mandiri pada 2027

24 August 2026 - 08:06

Pemerintah Siagakan Langkah Antisipatif Cegah Dampak El Nino

24 August 2026 - 08:05

Kewaspadaan Ditingkatkan, Pemerintah Antisipasi Karhutla saat El Nino Menguat

24 August 2026 - 08:05

Dividen BUMN Disiapkan Jadi Bantalan Fiskal demi Jaga Keuangan Negara

24 August 2026 - 08:05

Trending on Berita