Menu

Dark Mode
Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran Pemerataan Listrik Desa, Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Listrik Desa Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Berita

Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah

badge-check


					Akademisi: Vonis Tom Lembong  Sudah Tepat dan Sah Perbesar

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta Minggu 20/07/2025.

Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong, jelas Edi.

Vonis tersebut juga telah melalui proses hukum yang panjang, pembuktian sah di pengadilan, keputusan hakim independen, integritas sistem peradilan, supremasi hukum Indonesia yanh dikedepankan pungkasnya.

Perlu diketahui 4 hal yang memberatkan Vonis Tom Lembong, diantaranya:

Pertama, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Ketiga, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran

25 July 2026 - 23:24

Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

25 July 2026 - 23:24

Ekonomi Biru Diperkuat Lewat Pembentukan Institut Kelautan Indonesia

25 July 2026 - 23:24

Trending on Berita