Menu

Dark Mode
Pemerintah Teguhkan Komitmen Penguatan SDM Generasi Muda Papua Semangat Sumpah Pemuda dalam Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Muda Tangguh di Tanah Papua Pemerintah Dorong Generasi Muda Papua Jadi Motor Inovasi dan Kreativitas Daerah Semangat Sumpah Pemuda dan Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Emas Papua   Menjelang Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ciptakan Generasi Emas Lewat Beasiswa LPDP Investasi di Masa Depan Bangsa: Pemerintah Optimalkan LPDP untuk Kualitas Hidup Pemuda

Berita

Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah

badge-check


					Akademisi: Vonis Tom Lembong  Sudah Tepat dan Sah Perbesar

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta Minggu 20/07/2025.

Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong, jelas Edi.

Vonis tersebut juga telah melalui proses hukum yang panjang, pembuktian sah di pengadilan, keputusan hakim independen, integritas sistem peradilan, supremasi hukum Indonesia yanh dikedepankan pungkasnya.

Perlu diketahui 4 hal yang memberatkan Vonis Tom Lembong, diantaranya:

Pertama, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Ketiga, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Teguhkan Komitmen Penguatan SDM Generasi Muda Papua

24 October 2025 - 12:24

Pemerintah Dorong Generasi Muda Papua Jadi Motor Inovasi dan Kreativitas Daerah

24 October 2025 - 12:24

Menjelang Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ciptakan Generasi Emas Lewat Beasiswa LPDP

24 October 2025 - 12:24

Investasi di Masa Depan Bangsa: Pemerintah Optimalkan LPDP untuk Kualitas Hidup Pemuda

24 October 2025 - 12:23

Wujudkan Momen 28 Oktober Kondusif, Wujud Nyata Semangat Sumpah Pemuda Masa Kini

24 October 2025 - 12:23

Trending on Berita