Menu ✖

Dark Mode
Prabowo Gandeng Pakar Perkuat Solusi Penanganan Karhutla Sinergi Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Optimalkan Mitigasi Bencana, Perkuat Peringatan Dini dan Pendidikan Kebencanaan Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi melalui Edukasi dan Kolaborasi Lintas Sektor Lindungi Pelajar dari Risiko Bencana, Pemerintah Perkuat Edukasi Mitigasi Hadapi Ancaman El Niño, Pemerintah Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Ketahanan Air Nasional

Berita

Pemerintah Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan Aspirasi 17+8

badge-check


					Pemerintah Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan Aspirasi 17+8 Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus memacu pemulihan ekonomi nasional dengan kebijakan fiskal yang agresif dan terukur, sejalan dengan aspirasi pembangunan 17+8 yang menjadi pijakan utama arah kebijakan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rangka memperkuat likuiditas dan mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, pihaknya memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN per September 2025.

“Kami akan optimalkan sistem yang ada. Biasanya kalau kejelekan pemimpin baru, yang lama itu diobrak-abrik, buat baru lagi. Saya tidak akan seperti itu pendekatannya,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memerlukan waktu lama untuk beradaptasi karena memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan fiskal.

“Saya ahli fiskal. Jadi, saya mengerti betul fiskal yang prudent seperti apa,” tegasnya.

Senada, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bauran kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan pemerintah telah mempercepat proses transmisi penurunan suku bunga kredit.

“Bunga kredit rupiah rata-rata telah turun 3 basis poin menjadi 9,13% pada Agustus 2025, sedangkan bunga DPK juga turun 6 basis poin menjadi 3,07%,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum juga dinilai sesuai dengan kerangka hukum dan konstitusional. Peneliti Ekonomi dari GREAT Institute, Adhamaski MAP, menegaskan bahwa dana Rp200 triliun yang ditempatkan di bank BUMN bukan merupakan bagian dari belanja negara, melainkan bentuk pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

“Dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen. Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menurut Adhamaski, kebijakan ini juga berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pembiayaan sektor riil, yang saat ini menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tekanan global.

“Pemerintah optimistis perekonomian nasional akan tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. *

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lindungi Pelajar dari Risiko Bencana, Pemerintah Perkuat Edukasi Mitigasi

18 October 2026 - 12:30

Hadapi Ancaman El Niño, Pemerintah Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Ketahanan Air Nasional

18 October 2026 - 12:30

Pemerintah Dorong Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Dinamika Perubahan Musim

18 October 2026 - 12:30

BNPB Gandeng Perguruan Tinggi Untuk Perkuat Edukasi Kebencanaan

18 October 2026 - 12:30

Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Diperkuat melalui Mitigasi Kekeringan dan Pencegahan Karhutla

18 October 2026 - 12:30

Trending on Berita