Menu

Dark Mode
Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi  Karhutla Layak Dipandang sebagai Terorisme Ekologi   Menyebut Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Adalah Langkah Tegas Melindungi Rakyat Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

Berita

Pemerintah Kunci Rekening Judi Online, Transaksi Turun Drastis

badge-check


					Pemerintah Kunci Rekening Judi Online, Transaksi Turun Drastis Perbesar

Jakarta – Pemerintah semakin intensif dalam memberantas praktik judi daring dengan memperluas cakupan penanganan hingga ke sektor keuangan.

Tidak hanya memutus akses ke situs, pemerintah kini juga menyasar aliran dana pelaku dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online tidak cukup memberikan efek jera.

“Konten itu bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening bank lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya.

Menurutnya, pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi daring,” ujarnya.

Meutya juga mendorong pihak perbankan memperketat proses verifikasi nasabah.

“Perbankan harus diminta memperketat verifikasi agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,” tambahnya.

Kominfo mencatat bahwa dari Oktober 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 1,7 juta konten judi online telah diblokir dari total 2,5 juta konten negatif yang ditangani.

Namun, Meutya menyebut pelaku semakin kreatif memanfaatkan celah, terutama di media sosial.

“Kalau ini disatukan, hasilnya akan lebih kuat. Ada crawling konten dan juga crawling rekening,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, “OJK sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online. Ini berdasarkan data dari Komdigi yang kami kembangkan.”

Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

“Kami juga akan membentuk satuan tugas khusus penanganan insiden siber agar respons lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dampak signifikan dari pembekuan rekening dormant.

“Deposit judi daring langsung turun drastis. Dari sebelumnya Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun. Turunnya lebih dari 70 persen,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan bahwa lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir telah dibuka kembali setelah diverifikasi.

Namun, ribuan rekening tetap dibekukan karena terbukti sebagai penampung dana hasil tindak pidana.

“Banyak yang protes, tapi setelah dicek, itu memang rekening penampungan hasil kejahatan, mayoritas judi daring,” tegasnya.

Dengan pendekatan terintegrasi ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perjudian daring.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi

20 September 2026 - 08:32

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

20 September 2026 - 08:32

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional

20 September 2026 - 08:31

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

20 September 2026 - 08:31

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius

20 September 2026 - 08:31

Trending on Berita