Menu

Dark Mode
Pemerintah Optimalkan MBG 3B, Stunting Ditekan Lewat Intervensi Gizi MBG 3B Jadi Andalan, Stunting Ditekan dari Hulu ke Hilir MBG dan Strategi Nasional Menekan Stunting sejak Dini Targeting Nutrition: Peran MBG 3B dalam Menurunkan Stunting Global Bergejolak, Pupuk Subsidi Indonesia Tetap Terjaga Harga Pupuk Subsidi Dijaga, Petani Tetap Terlindungi dari Dampak Global

Berita

Presiden Prabowo Pimpin Langkah Nyata Kawal RUU Perampasan Aset

badge-check


					Presiden Prabowo Pimpin Langkah Nyata Kawal RUU Perampasan Aset Perbesar

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kendati pembahasannya di DPR RI belum dimulai, pemerintah terus melakukan langkah-langkah politik dan teknis untuk memastikan RUU ini menjadi prioritas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik guna membahas keberlanjutan RUU ini.

“Produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu masa reses DPR berakhir, agar dapat membahas prolegnas perubahan tahun 2025, di mana RUU Perampasan Aset diharapkan bisa masuk sebagai prioritas.

Supratman juga menjelaskan bahwa belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi pengusul utama RUU tersebut.

“Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan DPR untuk mengambil alih,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menginstruksikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR dan BUU DPD, agar RUU ini segera masuk ke daftar prioritas legislasi nasional.

“Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya revisi KUHAP di Komisi III DPR.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ucap Dasco.

Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, sehingga pembahasan perlu dilakukan secara harmonis.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengedepankan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” katanya.

Ia menilai pembahasan yang terburu-buru justru bisa menimbulkan kerawanan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” pungkas Puan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Optimalkan MBG 3B, Stunting Ditekan Lewat Intervensi Gizi

1 May 2026 - 06:28

MBG 3B Jadi Andalan, Stunting Ditekan dari Hulu ke Hilir

1 May 2026 - 06:28

Harga Pupuk Subsidi Dijaga, Petani Tetap Terlindungi dari Dampak Global

1 May 2026 - 06:28

Global Bergejolak, Pupuk Subsidi Indonesia Tetap Terjaga

1 May 2026 - 06:28

CKG Perluas Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Didukung Kolaborasi Global

1 May 2026 - 06:28

Trending on Berita