Menu ✖

Dark Mode
Pemerintah Perkuat Penyaluran Bansos Beras bagi Keluarga Membutuhkan Pemerintah Kawal Penyaluran Bansos Beras hingga Penerima Manfaat Musim Hujan Lebih Singkat, Semua Pihak Perlu Antisipasi Risiko Bencana Hidrometeorologi Bencana Hidrometeorologi Diwaspadai, BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Longsor Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Kontribusi Investasi Hilirisasi Meningkat, Pemerintah Fokus pada Kualitas

Berita

Vonis Tom Lembong Pertegas Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

badge-check


					Vonis Tom Lembong Pertegas Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu Perbesar

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Thomas Trikasih Lembong menjadi tonggak penting dalam penguatan supremasi hukum di Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan itu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus impor gula yang dinilai merugikan negara. Vonis ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku tanpa memandang jabatan atau status.

Majelis hakim menilai izin impor gula kepada delapan perusahaan rafinasi tidak sesuai ketentuan hukum karena tidak didasari rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan dan Pangan, karena gula kristal mentah (GKM) yang diimpor bukan termasuk kebutuhan pokok sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dr. Edi Hasibuan, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, menilai vonis tersebut membuktikan proses hukum berjalan objektif dan independen. “Putusan ini merupakan cermin dari mekanisme peradilan yang bersih dan tidak dipengaruhi intervensi politik,” ujar Edi.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung ke Tom Lembong, tanggung jawab terhadap kerugian negara tetap harus ditegakkan berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah. “Vonis ini tidak terlepas dari proses pembuktian panjang di persidangan,” tambah Edi.

Empat poin memberatkan turut memengaruhi vonis, di antaranya pendekatan kebijakan yang lebih mengutamakan logika ekonomi kapitalis, tidak adanya kepastian hukum, lemahnya akuntabilitas, dan pengabaian kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai vonis tersebut mengandung legitimasi kuat. “Putusan ini sah dan berlaku hingga ada upaya hukum selanjutnya. Ini memperkuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi,” tegas Suparji.

Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 UU Tipikor tidak mensyaratkan niat jahat (mens rea), berbeda dengan Pasal 3 yang membutuhkan pembuktian motivasi. “Hakim memutus berdasarkan fakta bahwa kebijakan yang diambil merugikan negara dan melanggar hukum, meski tidak ada niat jahat terbukti secara eksplisit,” pungkas Suparji.

Vonis Tom Lembong menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum. Ini adalah wujud nyata keseriusan lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan keadilan hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Perkuat Penyaluran Bansos Beras bagi Keluarga Membutuhkan

26 October 2026 - 01:24

Pemerintah Kawal Penyaluran Bansos Beras hingga Penerima Manfaat

26 October 2026 - 01:24

Musim Hujan Lebih Singkat, Semua Pihak Perlu Antisipasi Risiko Bencana Hidrometeorologi

26 October 2026 - 01:24

Bencana Hidrometeorologi Diwaspadai, BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Longsor

26 October 2026 - 01:24

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

26 October 2026 - 01:24

Trending on Berita