Menu

Dark Mode
Ekspansi Hilirisasi Dorong Nilai Tambah SDA dan Perluas Peluang Investasi Dari Nikel hingga Bauksit, Hilirisasi Indonesia Masuki Babak Baru Transformasi Hilirisasi Perkuat Ekosistem Industri Bernilai Tambah di Indonesia Mendorong Hilirisasi Terintegrasi untuk Memperkuat Ketahanan Industri Nasional Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa

Berita

Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

badge-check


					Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi Perbesar

Jakarta, — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai beragam reaksi publik. Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ekspansi Hilirisasi Dorong Nilai Tambah SDA dan Perluas Peluang Investasi

28 July 2026 - 10:02

Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua

28 July 2026 - 10:02

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa

28 July 2026 - 10:02

Revitalisasi 71.744 Sekolah Jadi Langkah Besar Perkuat Infrastruktur Pendidikan

28 July 2026 - 10:02

Pemerintah Perkuat Program Revitalisasi Sekolah demi Fasilitas Belajar yang Lebih Baik

28 July 2026 - 10:02

Trending on Berita