Menu

Dark Mode
Bentuk Nyata Semangat Sumpah Pemuda, MBG Wujudkan Generasi Muda Sehat Kuat Menjelang Hari Sumpah Pemuda: Pemerintahan Prabowo–Gibran Komitmen Perkuat Gizi Anak Muda melalui Program Makan Bergizi Gratis Memperkuat Janji Sumpah Pemuda, Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Remaja Lewat Program Makan Bergizi Gratis Jelang Sumpah Pemuda, MBG Perkuat Fondasi Kemandirian Generasi Muda Indonesia BLT Menopang Perjuangan Pemuda: Membuka Peluang Ekonomi di Hari Sumpah Pemuda Pemuda Bangkit Bersama Bansos: Penyaluran BLT Oktober–Desember Ikut Dorong Kemandirian Generasi Muda

Berita

Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi

badge-check


					Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi Perbesar

Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi.

“Ini proses hukum yang panjang, tidak mendadak. Semua melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” ujar Edi,

Edi menilai, putusan majelis hakim telah memperhatikan seluruh bukti dan fakta secara menyeluruh. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak terjebak dalam opini-opini yang menyesatkan.

“Kita harus menghormati proses hukum. Ini bukan kriminalisasi. Mari kawal hukum secara objektif dan dewasa,” tambahnya.

Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya narasi di media sosial yang mencoba menggiring opini bahwa Tom Lembong menjadi sasaran politik dan bukan pelaku kesalahan administratif atau kebijakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong telah menunjukkan ketidakcermatan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Padahal, saat itu stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasaran sangat tinggi.

“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis.

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melalui koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan secara serius dampaknya terhadap petani tebu maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Impor dilakukan tidak hanya melihat manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani,” tegas Alfis.

Vonis ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum harus dikawal dengan sikap dewasa, dan provokasi yang menyesatkan publik patut diwaspadai.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Memperkuat Janji Sumpah Pemuda, Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Remaja Lewat Program Makan Bergizi Gratis

25 October 2025 - 22:23

Jelang Sumpah Pemuda, MBG Perkuat Fondasi Kemandirian Generasi Muda Indonesia

25 October 2025 - 22:23

Momentum Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan Lewat BLT Kesra

25 October 2025 - 22:23

BLT Oktober–Desember Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Generasi Muda

25 October 2025 - 22:23

TNI-Polri Siap Amankan Momentum Sumpah Pemuda 2025, Pemerintah Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

25 October 2025 - 22:22

Trending on Berita