Menu

Dark Mode
Mengawal Pertahanan 2027 Jawab Ancaman Geopolitik Global Fokus Pertahanan 2027 Buktikan Negara Serius Menjaga Kedaulatan NKRI Pertahanan 2027 Diperkuat lewat Modernisasi Alutsista dan Keamanan Siber Pemerintah Dorong Industri Pertahanan Nasional Makin Mandiri pada 2027 Dari Peringatan Dini hingga Koordinasi Lapangan, Pemerintah Siaga Hadapi El Nino Hadapi El Nino, Pemerintah Tunjukkan Kesiapan Melindungi Hutan dan Masyarakat

Berita

Sinergitas Pemerintah Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring

badge-check


					Sinergitas Pemerintah Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui sinergi lintas lembaga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggencarkan upaya menekan peredaran dana ilegal dari aktivitas tersebut.

“Dengan kolaborasi yang efisien, nilai dari transaksi judi online itu bisa kita tahan, meskipun masih ada. Sudah banyak yang berhasil dari simulasi hasil analisis yang kita sampaikan,” ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam wawancara bersama Pro3 RRI.

Dijelaskannya bahwa sinergitas antara PPATK dengan sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah membuahkan hasil dalam menahan laju transaksi judi daring. Analisis keuangan yang dikembangkan, mampu memberikan simulasi data yang akurat untuk mendeteksi dan menghentikan aliran dana mencurigakan.

Salah satu strategi utama dalam pemberantasan ini adalah penerapan metode follow the money untuk melacak aliran uang yang berasal dari kegiatan ilegal.

“Uang hasil judi yang disamarkan dalam bentuk aset sendiri, menjadi target utama pelacakan oleh PPATK,” ujar Natsir.

Menurutnya, pelacakan dilakukan melalui penelusuran jaringan rekening dan transaksi yang saling terhubung dalam skema rumit. Teknik ini memungkinkan penyidik mengidentifikasi pola penyamaran dana yang disebar dalam berbagai bentuk aset, baik fisik maupun digital.

“PPATK memiliki wewenang untuk mengakses dan memverifikasi kepemilikan aset guna memastikan keterkaitan dengan aktivitas kejahatan. Lalu kemudian ada hubungannya enggak dengan pelaku kejahatan, itu bisa ditelusuri,” lanjutnya.

Tak hanya rumah dan kendaraan, aset digital seperti mata uang kripto pun masuk dalam radar pemantauan. Natsir menegaskan bahwa penyedia layanan kripto kini diwajibkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada PPATK sebagai bentuk pencegahan pencucian uang dari hasil judi daring.

Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan aman dari aktivitas ilegal. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pertahanan 2027 Diperkuat lewat Modernisasi Alutsista dan Keamanan Siber

24 August 2026 - 08:06

Pemerintah Dorong Industri Pertahanan Nasional Makin Mandiri pada 2027

24 August 2026 - 08:06

Pemerintah Siagakan Langkah Antisipatif Cegah Dampak El Nino

24 August 2026 - 08:05

Kewaspadaan Ditingkatkan, Pemerintah Antisipasi Karhutla saat El Nino Menguat

24 August 2026 - 08:05

Dividen BUMN Disiapkan Jadi Bantalan Fiskal demi Jaga Keuangan Negara

24 August 2026 - 08:05

Trending on Berita