Menu

Dark Mode
Jalan Tol hingga Posko Kesehatan, Pemerintah Kerahkan demi Mudik Lebaran Aman Mengawal Arus Mudik 2026: Strategi Pemerintah Menjaga Mobilitas dan Stabilitas Sosial Pemerintah Pastikan Jalan Jalur Mudik Prima Jelang Lebaran Pemerintah Siapkan Jalan, Transportasi, hingga Posko Kesehatan Jelang Lebaran Lonjakan Harga Minyak Global Tak Goyahkan Stabilitas BBM Subsidi Dunia Bergejolak, Harga BBM Subsidi Kita Tetap Terjaga

Berita

Pemerintah Perkuat Sistem Keuangan, Tumpas Judi Daring Hingga Ke Akar

badge-check


					Pemerintah Perkuat Sistem Keuangan, Tumpas Judi Daring Hingga Ke Akar Perbesar

JAKARTA — Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sektor keuangan, khususnya dalam menanggulangi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk praktik judi daring dan kejahatan finansial lainnya. Penguatan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya potensi risiko keamanan digital dan kerugian masyarakat akibat kejahatan siber di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan intensif dengan seluruh direktur kepatuhan perbankan nasional. Pertemuan tersebut membahas strategi antisipatif terhadap penyalahgunaan rekening dormant sekaligus menyusun panduan penanganan terhadap kasus penipuan atau scam.

“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian

Dian menjelaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan literasi serta kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan, terutama yang menyasar nasabah perbankan. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang sigap dan responsif menjadi kunci utama dalam mencegah risiko yang lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan.

Dalam implementasinya, OJK tidak hanya fokus pada penguatan pengawasan terhadap rekening pasif, tetapi juga menyiapkan regulasi baru terkait teknologi informasi di sektor perbankan. Regulasi ini dinilai penting mengingat ancaman insiden siber yang semakin meningkat dan berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional.

Data Komdigi mencatat bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 17.000 rekening telah diminta untuk diblokir oleh OJK karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan 14.117 rekening.

Dian menambahkan, nasabah yang terdampak dari penghentian sementara atas rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dananya.

“Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.

“Langkah ini sekaligus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan keuangan ilegal, khususnya praktik judi daring yang telah meresahkan berbagai lapisan masyarakat,” tutupnya. ()

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Pastikan Jalan Jalur Mudik Prima Jelang Lebaran

14 March 2026 - 00:15

Pemerintah Siapkan Jalan, Transportasi, hingga Posko Kesehatan Jelang Lebaran

14 March 2026 - 00:15

Harga BBM Subsidi Stabil, Pemerintah Pastikan Masyarakat Tidak Terbebani

14 March 2026 - 00:15

Pemerintah Tegaskan Jaga Harga BBM Subsidi di Tengah Konflik Global

14 March 2026 - 00:15

Pemerintah Perkuat MBG untuk Tekan Stunting Anak

14 March 2026 - 00:14

Trending on Berita