Menu

Dark Mode
Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa Pemerintah Targetkan Elektrifikasi Desa Makin Masif dan Merata Seluruh Desa di Indonesia Masuk Target Pemerintah untuk Akses Listrik Merata Pemerintah Wujudkan Listrik untuk Seluruh Desa di Indonesia Penguatan Pencegahan Korupsi Dorong Efektivitas Reformasi Birokrasi Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi Demi Tata Kelola yang Bersih

Berita

Pemerintah Perkuat Sistem Keuangan, Tumpas Judi Daring Hingga Ke Akar

badge-check


					Pemerintah Perkuat Sistem Keuangan, Tumpas Judi Daring Hingga Ke Akar Perbesar

JAKARTA — Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sektor keuangan, khususnya dalam menanggulangi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk praktik judi daring dan kejahatan finansial lainnya. Penguatan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya potensi risiko keamanan digital dan kerugian masyarakat akibat kejahatan siber di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan intensif dengan seluruh direktur kepatuhan perbankan nasional. Pertemuan tersebut membahas strategi antisipatif terhadap penyalahgunaan rekening dormant sekaligus menyusun panduan penanganan terhadap kasus penipuan atau scam.

“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian

Dian menjelaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan literasi serta kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan, terutama yang menyasar nasabah perbankan. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang sigap dan responsif menjadi kunci utama dalam mencegah risiko yang lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan.

Dalam implementasinya, OJK tidak hanya fokus pada penguatan pengawasan terhadap rekening pasif, tetapi juga menyiapkan regulasi baru terkait teknologi informasi di sektor perbankan. Regulasi ini dinilai penting mengingat ancaman insiden siber yang semakin meningkat dan berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional.

Data Komdigi mencatat bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 17.000 rekening telah diminta untuk diblokir oleh OJK karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan 14.117 rekening.

Dian menambahkan, nasabah yang terdampak dari penghentian sementara atas rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dananya.

“Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.

“Langkah ini sekaligus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan keuangan ilegal, khususnya praktik judi daring yang telah meresahkan berbagai lapisan masyarakat,” tutupnya. ()

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa

20 June 2026 - 22:53

Pemerintah Targetkan Elektrifikasi Desa Makin Masif dan Merata

20 June 2026 - 22:53

Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi Demi Tata Kelola yang Bersih

20 June 2026 - 22:53

Penguatan Pencegahan Korupsi Dorong Efektivitas Reformasi Birokrasi

20 June 2026 - 22:53

Percepatan Koperasi Desa Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dari Desa

20 June 2026 - 22:53

Trending on Berita