Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

badge-check


					Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Perbesar

Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya, serta mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi dan berdampak signifikan. Dalam pembahasannya, DPR RI telah memasukkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset telah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia mengatakan, “Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset.”

Menurut Habiburokhman, penyusunan daftar tersebut turut mempertimbangkan praktik perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghadirkan perangkat hukum yang lebih kuat untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Komitmen untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga ditunjukkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR. Ia menyatakan,

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani.”

Andre juga menegaskan komitmen kuat DPR untuk menyelesaikan proses legislasi sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tuturnya.

Dukungan yang sama juga datang dari pemerintah. Pemerintah memastikan kesiapan penuh untuk membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini.”

Sinergi antara DPR dan pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan instrumen hukum yang lebih efektif, negara diharapkan semakin mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita