Menu

Dark Mode
Sinergitas Lintas Sektoral Pastikan Keamanan Arus Mudik Mengawal Kematangan Koordinasi Institusional Pastikan Mudik Lebaran Aman Lebaran Mudik Aman, Pemerintah Siagakan Teknologi hingga Personel di Setiap Titik Lebaran 2026, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Mudik Rakyat Aman Kinerja Danantara Milik Kita Semua: Jaga, Dukung, dan Kawal Bersama Danantara Perkuat Strategi Pengelolaan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita

Pemerintah Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Daring, OJK Siap Blokir Ribuan Rekening

badge-check


					Pemerintah Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Daring, OJK Siap Blokir Ribuan Rekening Perbesar

JAKARTA – Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi daring dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga digunakan oleh dua pelaku utama kasus judi daring berinisial OHW dan H.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa langkah ini akan dikoordinasikan dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica, Minggu (25/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini penting agar pemblokiran rekening dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Dengan bekerja sama lintas lembaga, diharapkan tidak ada celah bagi para pelaku untuk memindahkan dana hasil kejahatannya ke rekening lain atau menyamarkan transaksi melalui jalur keuangan formal. Hal ini juga menjadi bentuk nyata dari sinergi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik judi daring.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Friderica, dampak judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan dapat merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi keuangan mencurigakan yang mengindikasikan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap OHW dan H, dua tersangka TPPU hasil judi daring, serta menyita uang Rp530,05 miliar dari 4.656 rekening, 197 rekening yang diblokir, obligasi Rp276,5 miliar, dan empat mobil mewah.

Langkah tegas pemerintah melalui koordinasi lintas lembaga seperti OJK, Polri, dan PPATK menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judi daring hingga ke akar-akarnya. Pemblokiran ribuan rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal ini diharapkan dapat memutus aliran dana dan melemahkan jaringan kejahatan yang merugikan masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lebaran Mudik Aman, Pemerintah Siagakan Teknologi hingga Personel di Setiap Titik

18 March 2026 - 08:50

Danantara Tunjukkan Indonesia Mampu Kelola Kekayaan Sendiri

18 March 2026 - 08:50

Lebaran 2026, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Mudik Rakyat Aman

18 March 2026 - 08:50

Cegah Anggaran MBG Bocor, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Keuangan hingga Tingkat Dapur

18 March 2026 - 08:50

Pemerintah Perketat Pengawasan Anggaran MBG, Pastikan Setiap Rupiah Tepat Sasaran

18 March 2026 - 08:50

Trending on Berita